PILAREMPAT.com, JAKARTA | Bank Indonesia (BI)
memutuskan untuk menurunkan uang muka (down payment) yang masuk skema loan to value (LTV) kredit properti dan
kendaraan bermotor untuk merangsang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan BI melakukan pelonggaran di LTV. DP untuk kredit properti atau KPR turun 5% dan uang muka kendaraan bermotor turun 5-10%.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan BI melakukan pelonggaran di LTV. DP untuk kredit properti atau KPR turun 5% dan uang muka kendaraan bermotor turun 5-10%.
"BI juga melakukan pelonggaran FTV (financing to
value) untuk kredit properti 5%. Uang muka kendaraan bermotor 5-10%," ujar
Perry, di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Berikut sedikit rincian aturan pelonggaran makroprudensial BI:
(i) Rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan Properti sebesar 5%, (ii) Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5 sampai 10%, (iii) Tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%.
(i) Rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan Properti sebesar 5%, (ii) Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5 sampai 10%, (iii) Tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%.
"Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 2 Desember
2019," tandas Perry. [P4/CNN]