![]() |
Anak Agung Gde Satya Marakandeya (foto: P4/istimewa) |
PILAREMPAT. COM. TANJUNGBALAI | Perkara PT Pabrik Es Industri Timur Jaya Coldstorage rupanya
masih menyisakan masalah. Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tanjungbalai melakukan penegakan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN)
mendaftarkan Permohonan Pailit terhadap Perkara PT Timur Jaya Coldstorage yang
tertuang dengan nomor perkara : 4/Pdt.Sus-Pailit/2019/Pn Niaga Mdn berhasil
memulihkan kekayaan negara sebesar Rp. 523.056.927, sesuai dengan pasal 30 ayat
(2) UU RI No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, JPN akan
selalu bekerja sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang undang
khususnya untuk melakukan penyelamatan Kekayaan Negara, Pemulihan Kekayaan
Negara dan Penegakan kewibawaan Pemerintah dan Negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tim JPN Kejari
Tanjungbalai, sebelumnya JPN Kejari Tanjungbalai menerima informasi pada bulan
Februari dari Karyawan PT Timur Jaya Coldstorage. Selanjutnya pada 22 Agustus
JPN mendaftarkan permohonan Pailit PT. Timur Jaya Coldstorage ke Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dengan kreditor diantaranya PT. PLN
(Persero) sebesar Rp. 468.351.357, Pemerintah Kota Tanjungbalai berupa Pajak
Bumi dan Bangunan sebesar Rp. 68.486.244, Karyawan sebesar Rp. 2.528.848.478,
Surya Abadi sebesar Rp. 116.294.911 dan
PT. Bank Mandiri (Persero Tbk) Rp. 252.406.503.215,11. “Untuk itulah kami mengajukan permohonan
pailit," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari,
Sarimonang B Sinaga SH
Sarimonang menuturkan, sidang dimulai (2/9) namun ditunda
pihak dari PT. Timur Jaya Coldstorage selaku termohon tidak hadir sehingga
sidang dilanjutkan (9/9) dimana pada saat itu pihak pemohon dan termohon hadir,
dimana pihak termohon dihadiri langsung Dirut PT Timur Jaya Coldstorage,
Willyam Yusuf. Pada sidang lanjutan
(16/9) dalam agenda mendengarjan jawaban termohon. Saat sidang tersebut, Pihak Termohon belum
siap memberikan jawaban karena baru memberikan kuasa kepada kuasa kepada Darman
Izak Lovus SH dan Samsudin Arwan SH,MH dan pada saat tersebut pihak termohon
berjanji akan membayar sebagian hutangnya kepada kreditor.
Pada sidang (23/9) pihak termohon memberikan jawaban yang
pada intinya menerangkan pada (20/9) telah membayarkan hutangnya (kewajiban) pada
pihak kreditor. Termohon memberikan jawaban bahwa termohon telah membayarkan
seluruh hutangnya kepada PT PLN (Persero) Tbk yaitu sebesar Rp 468.351.357.-,
sedang kepada pemko tanjungbalai sebesar Rp 54.705.570.- dari total hutang yang
sudah jatuh tempo berdasar keterangan saksi Said Mhd Azwir (pegawai BPKPAD
Pemkot Tanjungbalai) dan bukti surat sebesar Rp 68.486.244.- dan kepada sdr
Surya Abadi (kepala pabrik) sebesar Rp 63.466.205.- dari total hutang yang
sudah jatuh tempo berdasar keterangan sdr Surya Abadi dan bukti surat sebesar
Rp 116.294.911, akan tetapi hutang yang sudah jatuh tempo kepada 28 pekerja
sebesar Rp 2.528.848.478 dan kepada PT bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp
252.406.503.215.11 sama sekali belum dibayarkan oleh pihak termohon (PT timur
Jaya). Jawaban dan tindakan dari termohon yang telah membayar beberapa kreditur
masih jauh dari harapan apa yang diamanatkan oleh UU No 34 tahun 2007 tentang
Kepailitan dan PKPU, karena kedudukan kreditur adalah sama untuk dibayarkan
oleh harta debitur pailit, JPN akan berusaha terus untuk membuktikan bahwa
termohon harus dinyatakan pailit agar kreditur kreditur lain dibayarkan hak hak
nya dengan harta pailit termohon, untuk itu JPN berharap agar seluruh warga
indonesia khususnya warga tanjungbalai mendukung dan mendoakan kinerja JPN agar
nantinya putusan pada tanggal 22 Oktober 2019 nanti terwujud sebagaimana yang
diharapkan dan putusan tersebut mencerminkan rasa keadilan, kemanfaatan dan
kepastian hukum bagi seluruh kreditur yang tentunya apabila seluruh kreditur
sudah dipenuhi hak-haknya oleh harta termohon pailit maka pembangunan akan
semakin berjalan lancar karena sebagian hutang termohon berasal dari hutang
pajak bumi dan bangunan dan
kesejahteraan rakyat semakin tercipta,tuturnya.
"Dengan proses pailit tersebut, seluruh aset PT Timur
Jaya Coldstorage semuanya akan ditarik dan dihitung oleh kurator sehingga
seluruh kreditor memperoleh pembayaran sesuai dengan kedudukan para kreditor.
Dengan demikian, kejaksaan telah melaksanakan eksekusi tersebut,"
jelasnya.