Mahasiswa Audiensi ke Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe, Rabu (2/10). (foto; P4/zuky)
PILAREMPAT,COM, LHOKSEUMAWE | Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM
FH) Universitas Malikussaleh (Unimal) beraudiensi dengan Dinas Pendidikan Kota
Lhokseumawe , Rabu (2/10/2019) terkait kabar akan diberikan sanksi kepada siswa
yang ikut aksi demo di Gedung DPRK Lhokseumawe beberapa hari lalu,
Kehadiran belasan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Fakultas Hukum
Unimal disambut Kepala Dinas Pendidikan Aceh Cabang Dinas Wilayah Kota
Lhokseumawe, Anwar, M.Pd., didampingi Kasubag Tata Usaha, Jamaluddin, S.Pd.,
M.M., dan Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Lhokseumawe, Irwan, S.Pd., M.Si.
Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal, Muhammad Fadli, mengatakan, pihaknya
beraudiensi dengan dinas itu terkait isu bahwa pelajar atau siswa
SMA/SMK di Lhokseumawe akan diberikan sanksi karena ikut aksi demo bersama
mahasiswa.
Hasil audiensi ini sudah menemukan beberapa solusi yang konkret
terhadap permasalahan tersebut. Pertama, maksud sanksi yang akan diberikan itu
berbeda di dalam istilah ilmu hukum., karena kalau dalam ilmu hukum itu, jika
berbicara sanksi tersebut sudah punishment atau hukuman akan
ada efek jera baik dalam hukum pidana, hukum perdata maupun administrasi
negara," kata Fadli kepada wartawan usai audiensi itu.
Menurut Fadli, sesuai penjelasan Kadis Pendidikan Aceh Cabang Dinas Wilayah
Lhokseumawe, Anwar, sanksi dimaksud hanya dalam bentuk pembinaan yang akan
disampaikan melalui kepala sekolah masing-masing. Yaitu, jika nanti ada aksi
selanjutnya tidak boleh bersikap anarkis, kemudian tidak dibolehkan membuat
tulisan-tulisan pada poster maupun spanduk yang megandung pornografi atau hal
negatif lainnya.
Diungkapnya lagi, bahwa pembinaan itu akan dilakukan oleh pihak kepala
sekolah kepada pelajar atau siswa agar mengikuti misalnya ada aksi
(mahasiswa) ke depannya lebih tertib.
“Jadi, tidak ada pemanggilan orangtua wali murid oleh pihak dinas
tersebut," ujar Fadli.
Ditambahkan, pihak dinas tidak melarang siswa untuk ikut aksi, dan
sudah dijelaskan oleh kadis bahwa tidak ada larangan jika nanti pelajar di
Lhokseumawe ikut demo yang penting bisa tertib dan sesuai dengan koridor
hokum..
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Cabang Dinas Wilayah Kota Lhokseumawe, Anwar,
menyebutkan, pihaknya mengklarifikasi berkenaan hal yang disampaikan beberapa
hari lalu, Itu tujuannya adalah pembinaan terhadap siswa yang dilakukan di
sekolah dan kerja sama juga dengan para orang tua atau wali murid.
Dijelaskan, Anwar jika ke depan ada pelajar yang ikut aksi demo, itu akan
dibimbing sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan
mengajak siswa untuk fokus dalam proses belajar mengajar. "Surat
Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik
Dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasa (P.4/zky).