PILAREMPAT.COM, LHOKSEUMAWE, Polisi menangkap pelaku yang diduga
melakukan penerasan terhadap Camat Kecamatan Sawang Aceh Utara, Ibrahim
beberapa hari lalu. Polisi juga mengamankan satu pistol atau senjata api (senpi) dari tersangka.
Hal tersebut
disampaikan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T.Herlambang dalam
konferensi pers Senin, 6 Januari 2020, di Mapolres setempat.
Kasatreskrim
mengatakan, Tim Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menangkap BT (36) asal
Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Jumat (3/1/2020). Pria tersebut
ditangkap karena diduga melakukan pemerasan dan memiliki senjata api.
Kasat Rekrim
Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, menyebutkan bersama tersangka
ditangkap satu senjata api pistol.
“Biasanya tersangka melakukan pemerasan terhadap sejumlah orang dengan menggunakan senjata api tersebut, petugas juga menyita dua kaleng cat semprot,” ujar Indra.
“Biasanya tersangka melakukan pemerasan terhadap sejumlah orang dengan menggunakan senjata api tersebut, petugas juga menyita dua kaleng cat semprot,” ujar Indra.
Gerakan BT
diendus sejak 9 Juli 2019 lalu sekitar pukul 11.00 WIB, saat dia menghubungi
Camat Sawang, Aceh Utara, Ibrahim, untuk berjumpa. Alasannya ingin berbicara.
Kronologisnya
tersangka masuk ke ruang kerja camat dan langsung meminta uang dengan jumlah Rp
1.000.000, sambil memperlihatkan senjata api yang dikeluarkan dari pingang
tersangka,” ujarnya.
Setelah
memperlihatkan senjata api, kemudian tersangka lalu meninggalkan kantor camat.
“Kemudian tersangka memgirimkan pesan singkat kepada camat yang berbunyi itu
hanya kamu saja yang tahu, saya tunggu di warung yang saya bilang tadi,” tutur
Indra.
Kemudian camat melaporkan kasus itu ke polisi. Setelah
menerima informasi, polisi langsung bergerak dan menangkap tersangka.
“Sekarang
tersangka telah kita amankan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyidikan
lebih lanjut,” ujar Indra. (P.4/zky).