Pilarempat.com, Medan - Pemerintah Kota Medan diminta memperbaiki gedung
kearsipan agar arsip terjaga dengan baik. Sebab, arsip merupakan aset berharga,
warisan nasional dari generasi ke generasi yang perlu dipelihara dan
dilestarikan.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Dhiyaul Hayati pada paripurna Pemandangan
Umum Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan
Kearsipan, Senin (20/1/2020).
Dhiyaul menyebutkan, agama juga
memerintahkan melakukan pengarsipan dengan mencontohkan terjaganya orisinalitas
kitab-kitab suci sampai hari ini. Kitab suci Alquran contohnya terdiri atas 30
juz, 114 surah dan 6666 ayat tetap terjaga keotentikannya.
“Atas dasar itu, patutlah negara
Republik Indonesia membentuk Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
kearsipan. Dengan tujuan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan
terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara,”ujar legislator Daerah
Pemilihan V yang meliputi Kecamatan Medan Selayang, Sunggal, Polonia,
Tuntungan, Maimun dan Medan Johor ini.
Dalam pandangan Fraksi PKS, disoalkan
apakah SDM bidang kearsipan baik tenaga fungsional ataupun SDM yang dilatih
sudah memadai. Selanjutnya, ditanyakan apakah Pemko Medan memberikan kewenangan
kepada OPD Kearsipan Kota Medan untuk mengakses data-data di seluruh dinas dan
badan-badan untuk didata dan diarsipkan dalam data arsip daerah.
Kelayakan Pemko Medan dalam melakukan
pengawasan kearsipan juga disoalkan, apakah sudah sesuai peraturan Kepala Arsip
Nasional RI Nomor 38 Tahun 2015 tentang pedoman pengawasan kearsipan.
“Kami juga memandang perlunya Pemko
Medan memperbaiki gedung kearsipan daerah agar arsip terjaga dengan
baik,”ungkap Dhiyaul dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan H
Rajuddin Sagala dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman.. (P4)