(foto: P4/AJJN) |
Dalam surat tersebut secara rinci dijelaskan mengenai
kebijakan dari bank-bank tersebut. Seperti Bank Mandiri dan BRI memberikan
keringanan untuk melakukan penundaan pembayaran kewajiban kepada debiturnya
yang terdampak pandemi corona. Kemudian, BNI juga memberikan kebijakan
keringanan melalui restrukturisasi bagi debiturnya. Namun, pemberian keringanan
ini nantinya akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha yang dijalankan
oleh masing-masing nasabah.
Ada pula PT Bank Pan Indonesia dan PT Bank Permata
memberikan kebijakan untuk keringanan kredit dalam bentuk perpanjangan jangka
waktu kredit. Penundaan pembayaran angsuran pokok hingga keringanan pembayaran
bunga dengan kurun waktu dan persyaratan yang disesuaikan dengan kondisi
perekonomian.
Kemudian Bank BTPN menyebutkan akan memberikan
keringanan kredit pada debitur dengan nilai plafon di bawah Rp10 miliar yang
masuk kategori pekerja informal, berpenghasilan harian dan usaha mikro dan
kecil. Persyaratan lainnya adalah debitur ini tak memiliki tunggakan lebih dari
90 hari hingga 1 April 2020 dan diberikan hingga satu tahun ke depan. Begitupun
Bank DBS, Bank Index dan Bank Ganesha sudah mengeluarkan aturan yang serupa.
Kebijakan deretan bank tersebut sebagai respons dari
Peraturan OJK nomor 11 tahun 2020 yang mengimbau bank di dalam negeri untuk
memberikan keringanan dan kelonggaran pada debitur. Hal ini dilakukan untuk
meringankan beban para pengusaha mikro dan UMKM. Aturan tersebut baru dibuat
pekan lalu. Beberapa sektor yang menjadi prioritas untuk dilonggarkan yaitu
pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan
pertambangan yang paling terdampak pandemi Covid-19.
Stimulus ini akan berlaku hingga satu tahun ke depan
atau tepatnya pada 31 Maret 2021. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut
dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengumumkan langkah mitigasi
dampak ekonomi kepada masyarakat sebagai akibat dari adanya pandemi virus
corona COVID-19.
Salah satu langkah tersebut adalah kelonggaran pembayaran kredit kendaraan selama satu tahun bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti sopir ojek online yang masuk katagori pekerjaan informal dan usaha kecil. (P4/tirto.id)
Salah satu langkah tersebut adalah kelonggaran pembayaran kredit kendaraan selama satu tahun bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti sopir ojek online yang masuk katagori pekerjaan informal dan usaha kecil. (P4/tirto.id)