PILAREMPAT.com-LHOKSEUMAWE
: Pemerintah
Kita Lhokseumawe mulai Senin (39/3)
malam memberlakukan jam malam bagi masyarakat dari pukul 20.30 sampai pukul
,05.30 ,Wib.
Hal itu disampaikan Sekda ,T.Adnan di Gugus Covid
19, Senin (30/3) dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kabag Humas Setdako
Lhokseumawe, Muslim S.Sos.
Dalam penerapan jam malam tersebut juga dilakukan
razia bagi warga masyarakat yang berkeliaran, jelas Adnan.
Dalam razia tersebut juga unsur Forkopimda ikut
melakukan razia
Pemberlakuan jam malam dan razia itu sebagai
menindak lanjuti Maklumat Forkopimda Provinsi Aceh tentang pemberlakukan
jam malam di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh.
Dijelaskan Adnan, Pemerintah Kota (Pemko)
Lhokseumawe, Senin (30/3) siang telah
menggelar rapat terbatas membahas mekanisme operasi dan patroli Aparat
TNI/Polri, Satpol-PP dan WH, dan aparat gabungan lainnya di wilayah Kota
Lhokseumawe.
Sekda Kota Lhokseumawe ,T.Adnan dalam konferensi pers yang jdidampingi Kabag Humas Setdako Lhokseumawe, Muslim S.Sos, di Gugus Covid 19. (Foto:P4/zky) |
Rapat berlangsung di Lantai II Gedung Posko Gugus
Tugas (Gugas) Percepatan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19)
Kemukiman Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, yang dipimpin
Sekdako, T. Adnan, serta dihadiri Kabag Ops Polres Lhokseumawe, Kompol Adi
Sofyan, Kasatpol-PP dan WH, M Irsyadi.
"Jadi, mulai malam ini (Senin malam-red)
langsung kita berlakukan dan kita akan menggelar razia, serta para muspidanya
akan ikut merazia mulai malam ini", kata T. Adnan.
Sementara itu, Dalam jumpa pers tersebut Sekda juga
memberitahukan tentang perubahan Surat Keputusan (SK) Tim Gugas COVID-19 sesuai
instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dimana nanti Ketua tim Gugas tidak lagi dirinya
yakni langsung dipegang oleh Walikota sebagai Ketua, dan Komandan KODIM 0103
Aceh Utara bersama Kapolres Lhokseumawe sebagai Wakilnya. (P4/zky).