Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam operasionalnya, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja. Termasuk diantaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan.
“Adapun untuk pengaturan bekerja dari
rumah (Work from Home) diserahkan
kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self
Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di
Industri Jasa Keuangan,” terang Humas OJK Pusat/Deputi Komisioner Hubungan
Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo lewat press relise /keterangan pers yang diterima
Pilarempat.com, Rabu (15/4/2020).
Sehubungan dengan telah dan akan diberlakukannya PSBB di beberapa
daerah sebagaimana persetujuan Menteri Kesehatan, OJK senantiasa berkoordinasi
dengan Pemerintah Daerah/Kotamadya dan Kepolisian Wilayah setempat untuk
memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan/atau transaksi
investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
"Sementara ini untuk teknis
pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan
bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan Surat Tugas untuk
tenaga pendukung," ungkapnya. (P4/rilis/sya)