Kalapás Kelas 2/b Lhoksukon, Yusnaidi |
MEDAN--PILAREMPAT.com
|
Sebanyak 227 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB
Lhoksukon kabupaten Aceh Utara,
mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi hari Raya Idul Fitri
1441 Hijriah.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Lhoksukon Aceh Utara,
Yusnaidi kepada Pilarempat.com
mengatakan, warga binaan atau narapidana yang sebelumnya di usulkan remisi
khusus (pengurangan masa hukuman)
kepada Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM (Kakanwil -Kemenkumham) Aceh yang
telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dikâtkan ,dari 328 Napi dan tahanan yang diusulkan
remisi hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
sebanyak 227 orang dinyatakan telah memenuhi syarat, diantaranya berkelakuan
baik selama menjalani hukuman, sudah menjalani hukumannya selama 6 bulan.
Dijelaskan dari 227 orang warga binaan, 11 orang
diantaranya merupakan warga binaan wanita, mereka mendapatkan remisi atau
pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Menurut Kalấpas, 227 warga binaan yang mendapatkan
pengurangan hukuman bervariasi, yaitu 78 orang mendapatkan remisi15 hari, 140
lainnya mendapatkan remisi 30 hari.
Kemudian 5 orang mendapatkan remisi 45 hari dan 4
orang mendapatkan remisi dua bulan, sedangkan untuk remisi khusus ini tidak ada
yang bebas setelah mendapatkan remisi, tambahnya. (P.4/Zky)