MEDAN—PILAREMPAT.com
| Buntut dari beredarnya surat yang meminta bantuan kepada PT Sun Kado
beberapa waktu lalu, Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan memanggil Ketua
Komisi II, Aulia Rachman pada Senin,4 Mei 2020 mendatang.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat panggilan nomor: 04/BKDDPRD/IV/2020
yang ditandatangani Ketua BKD DPRD Medan, Robi Barus.
Dalam surat itu, dijelaskan jika Aulia Rachman dipanggil
berdasarkan pengaduan dari Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam
(HMI) Sumut yang diwakili M Alwi Hasbi Silalahi.
Dalam surat itu juga, BKD DPRD Medan menyebut jika Aulia
Rachman telah melakukan pelanggaran kode etik dan melakukan pemerasan terhadap
PT Sun Kado.
Saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan itu, Ketua BKD DPRD
Medan, Robi Barus membenarkan pemanggilan terhadap Aulia Rachman. “Ya, benar,” jawab Robi singkat, Kamis
(30/4/2020).
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Aulia Rachman
mencatut nama Komisi II DPRD Medan untuk mendapatkan bantuan dari PT Sun Kado .
Informasi yang didapat, Rabu (22/4/2020) Aulia Rachman SE
mengeluarkan surat mengatasnamakan Ketua Komisi II DPRD Medan dengan korps
surat Komisi II DPRD Medan dengan nomor surat 16/4 Komisi II DPRD Medan/2020.
Yang anehnya, di surat yang ditandatanganinya itu, Aulia
Rachman justru membubuhinya dengan stempel partai Gerindra. (P4)