Medan-Pilarempat.com | Medan, Komisi D DPRD Medan rekomendasikan
bongkar bangunan milik Laster Silalahi. Rekomendasi bongkar disepakati dalam
rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D yang dipimpin Ketua Komisi D Abd Rani
didampingi anggota Parlaungan Simangunsong dan Sahat Simbolon di ruang komisi
gedung dewan, Senin (14/5/2019).
Setelah rapat berlangsung, yang masing masing menyampaikan
pendapat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR)
diwakili Ashadi Cahyadi Lubis, Dinas Satpol PP Indra, Perizinan Terpadu
diwakili Jhon E Lase, Lurah Binjai Dartaswin dan mewakili warga RoyJonatan
Siagian. Terbukti bangunan milik Laster Silalahi di Jalan Selamat Gang Sadar
Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai tidak memiliki Surat Izin
Mendirikan Bangunan (SIMB).
Parahnya, dampak dari pembangunan mengakibatkan banjir karena
saluran drainase sudah tertutup. Begitu juga, saluran limbah kamar mandi milik
warga ikut tertutup
Selain itu, aikibat pendirian bangunan berdampak penyempitan akses
badan jalan. Sehingga kendaraan roda empat milik warga tidak bebas masuk gang.
Atas dasar itu pula warga minta DPRD Medan dapat memfasilitasi pembongkaran
bangunan.
Sebagai penguatan Komisi D menerbitkan rekomendasi pembongkaran
bangunan yakni dari keterangan mewakili Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Ashadi Cahyadi Lubis menyebut bangunan
dimaksud tidak memiliki SIMB.
Disebutkan, pihaknya sudah melakukan peninjauan ke lokasi,
bangunan yang berada diantara Jalan Speksi dan Jalan Sadar tidak memiliki alas
hak. “Itu merupakan bangunan liar," ujar Ashadi.
Dikatakan Ashasi Cahyadi, pihaknya akan melakukan tindakan tegas
sesuai prosedur. Bahkan akan segera membuat surat peringatan, diketahui
bangunan tersebut berada di jalur hijau.
Sama halnya menurut keterangan Lurah Binjai, Dartaswin, pihaknya
juga akan menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada hal sebelumnya
sudah ada kesepakatan antara pemilik bangunan dan warga lainnya jangan sampai
ada yang dirugikan. Dampak pembangunan jangan sampai berdampak buruk bagi
kepentingan umum.
Sejalan dengan mewakili Satpol PP Kota Medan Indra mengatakan siap
melakukan penindakan dan menunggu surat rekomendasi dari perizinan.
Maka untuk itu, Ketua Komisi D DPRD Medan Abd Rani bersama
Parlaungan Simangunsong dan Sahat Siombolon sepakat agar bangunan dibongkar
rata. “Bangunan menyalah harus dibongkar, apalagi menggangu kepentingan umum.
Kita harus dukung Pemko Medan menegakkan aturan sehingga marwah Pemko tetap
baik,” tegas Abd Rani yang juga diamini Parlaungan Simangunsong.(Red/Van)
DETEKSI.co - Medan, Komisi D DPRD Medan rekomendasikan bongkar
bangunan milik Laster Silalahi. Rekomendasi bongkar disepakati dalam rapat
dengar pendapat (RDP) Komisi D yang dipimpin Ketua Komisi D Abd Rani didampingi
anggota Parlaungan Simangunsong dan Sahat Simbolon di ruang komisi gedung
dewan, Senin (13/5/2019).
Setelah rapat berlangsung, yang masing masing menyampaikan
pendapat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR)
diwakili Ashadi Cahyadi Lubis, Dinas Satpol PP Indra, Perizinan Terpadu
diwakili Jhon E Lase, Lurah Binjai Dartaswin dan mewakili warga RoyJonatan
Siagian. Terbukti bangunan milik Laster Silalahi di Jalan Selamat Gang Sadar
Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai tidak memiliki Surat Izin
Mendirikan Bangunan (SIMB).
Parahnya, dampak dari pembangunan mengakibatkan banjir karena
saluran drainase sudah tertutup. Begitu juga, saluran limbah kamar mandi milik
warga ikut tertutup.
Selain itu, aikibat pendirian bangunan berdampak penyempitan akses
badan jalan. Sehingga kendaraan roda empat milik warga tidak bebas masuk gang.
Atas dasar itu pula warga minta DPRD Medan dapat memfasilitasi pembongkaran
bangunan.
Sebagai penguatan Komisi D menerbitkan rekomendasi pembongkaran
bangunan yakni dari keterangan mewakili Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Ashadi Cahyadi Lubis menyebut bangunan
dimaksud tidak memiliki SIMB.
Disebutkan, pihaknya sudah melakukan peninjauan ke lokasi,
bangunan yang berada diantara Jalan Speksi dan Jalan Sadar tidak memiliki alas
hak. “Itu merupakan bangunan liar," ujar Ashadi.
Dikatakan Ashasi Cahyadi, pihaknya akan melakukan tindakan tegas
sesuai prosedur. Bahkan akan segera membuat surat peringatan, diketahui
bangunan tersebut berada di jalur hijau.
Sama halnya menurut keterangan Lurah Binjai, Dartaswin, pihaknya
juga akan menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada hal sebelumnya
sudah ada kesepakatan antara pemilik bangunan dan warga lainnya jangan sampai
ada yang dirugikan. Dampak pembangunan jangan sampai berdampak buruk bagi
kepentingan umum.
Sejalan dengan mewakili Satpol PP Kota Medan Indra mengatakan siap
melakukan penindakan dan menunggu surat rekomendasi dari perizinan.
Maka untuk itu, Ketua Komisi D DPRD Medan Abd Rani bersama
Parlaungan Simangunsong dan Sahat Siombolon sepakat agar bangunan dibongkar
rata. “Bangunan menyalah harus dibongkar, apalagi menggangu kepentingan umum.
Kita harus dukung Pemko Medan menegakkan aturan sehingga marwah Pemko tetap
baik,” tegas Abd Rani yang juga diamini Parlaungan Simangunsong. [P4/sya]