MEDAN--PILAREMPAT.com | Beradaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bergeraknya kembali sektor riil.
Sejalan dengan stimulus restrukturisasi kredit dan
pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan, sampai dengan 15 Juni 2020,
restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp655,84 triliun dari 6,27 juta
debitur. Secara nasional untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp298,86 triliun
yang berasal dari 5,17 juta debitur.
"OJK mendukung langkah Pemerintah yang menempatkan uang
negara kepada bank umum dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal
ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja
intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali. Hal ini ditunjang
stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang
positif dan profil risiko tetap terkendali,” . ujar Deputi Komisioner Hubungan
Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam siaran persnya diterima Pilarempat.com
melalui staf Humas OJK KR 5 Sumbagut, Edi Gunawan, Kamis (25/6/2020).
Sedangkan untuk Non UMKM, realisasi restrukturisasi mencapai
1,1 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 356,98 triliun.
Berdasarkan monitoring data mingguan maka pertumbuhan nilai dan jumlah debitur
cenderung melambat.
Untuk perusahaan pembiayaan, per 16 Juni 2020, OJK mencatat
sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman
tersebut.
Realisasinya, dari 4,15 juta jumlah kontrak permohonan
restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3,43 juta yang
disetujui. Adapun total nilainya mencapai Rp121,92 triliun.
Posisi Mei 2020, kredit perbankan tumbuh sebesar 3,04 persen yoy (yearon year), sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar
5,1 persen yoy.
Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh
sebesar 8,87 persen yoy. Industri asuransi berhasil menghimpun tambaha
n premi sebesar Rp15,6 triliun (Asuransi Jiwa: Rp8,86 triliun dan Asuransi Umum
dan reasuransi: Rp6,69 triliun).
Sementara
sampai dengan 23 Juni 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat
mencapai Rp39,6 triliun dari 22 emiten. Di dalam pipeline telah terdapat 83
emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran
sebesar Rp44,6 triliun.
Profil
risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2020 masih terjaga pada level yang
terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,01 persen dan rasio NPF
sebesar3,99 persen.Risiko
nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,31 persen jauh di bawah ambang batas
ketentuan sebesar 20 persen.
Likuiditas dan
Permodalan Perbankan pada Level Memadai
Hingga
17 Juni, Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada
level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh di atas threshold masing-masing 50
persen dan 10 persen.
Permodalan
lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy
Ratio Bank Umum Konvensional tercatat sebesar 22,16 persen serta Risk-Based
Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 627
persen dan 314 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
Perekonomian
Indonesia pada Q2-2020 diprediksi akan mengalami kontraksi didasari antara lain
oleh rilis data penjualan retail dan tingkat inflasi yang kurang positif.
“Selain
itu, sektor ketenagakerjaan dan aktivitas manufaktur juga belum menunjukkan
adanya perbaikan yang signifikan,” katanya.
Sementara
sentimen positif stimulus moneter bank sentral global berdampak positif
terhadap kinerja pasar keuangan domestik yang bergerak menguat pada bulan Juni
2020.
Sampai
dengan 19 Juni 2020, pasar saham menguat sebesar 3,97 persen mtd dan pasar SBN
relatif stabil dengan yield rata-rata menguat sebesar 19,4 bps mtd.
Sejalan
dengan penguatan tersebut, investor nonresiden mencatatkan net buy sebesar
Rp1,83 triliun mtd (pasar saham: net sell Rp1,24 triliun; pasar SBN: net buy
Rp3,07 triliun).
OJK
akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh
Industri Jasa Keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan
dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid 19. [P4/sya/ril]