Medan-Pilarempat.com | Anggota DPRD
Medan menuding kinerja Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Medan,
Armansyah Lubis buruk. Dewan mencecar terkait kinerja yang sangat lemah dan
tidak koperatif.
Menurut dewan, program tidak terlaksana dengan
baik berdampak perusahaan dan industri banyak tidak memiliki Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Instalasi Mengenai Dampak Lingkungan (IPAL).
Tudingan itu bertubi tubi terlontar dari
sejumlah anggota DPRD Medan yang bergabung di Panitia Khusus (Pansus) Laporan
Keterangan Pertanggungjawab (LKPj) Walikota Medan 2019 saat menggelar
pembahasan dengan Kadis LH di ruang Banggar gedung DPRD Medan, Jumat
(15/5/2020).
Rapat dipimpin Ketua Pansus LKPj Edwin Sugesti
Nasution didampingi Sudari ST, Surianto (Butong), Edward Hutabarat, Hendri Duin
Sembiring, Ishaq Abrar Mustofa Tarigan, Wong Cun Sen dan Dhiyaul Hayati.
Sedangkan dari BLH dihadiri langsung Kepala Badan didampingi stafnya Fahmi
Harahap.
Seperti yang dicetuskan anggota Pansus Sudari ST
menyebutkan, akibat buruknya kinerja Kadis LH banyak perusahaan di Kota Medan
tidak mengikuti aturan sehingga merusak lingkungan.
“Tata ruang Kota Medan menjadi rusak karena
banyak bangunan berdiri tanpa mentaati izin AMDAL,” ujar Sudari.
Bahkan, Sudari menyoroti program LH yang tidak
terlaksana di Tahun 2019 terlakit pengelolaan limbah B3. “Sudah dianggarkan
tetapi kenapa tidak terlaksana. Apa SDM di LH tidak mencukupi, jika tidak perlu
dilakukan pembinaan,” tegas Sudari.
Parahnya lagi sebut Sudari, Kadis LH Armansyah
Lubis tidak pernah koperatif bila dihubungi anggota dewan. Pada hal niat untuk
menyampaikan masukan terkait keluhan warga menyangkut limbah. “Kita laporkan
soal limbah namun tidak pernah ditanggapi. Laporan kita sampaikan lewat
WhatsApp tidak pernah direspon,” cetus Sudari.
Sorotan lain juga disampaikan anggota Pansus
Hendri Duin Sembiring, pihak LH Kota Medan dituding terkesan tutup mata masalah
Limbah B3. Bahkan ketika persoalan itu disampaikan kepada Kadis LH tidak pernah
digubris.
“Kalau ditelephon tidak pernah nyambung. Wakil
rakyat saja menghubungi tidak bisa, bagaimana pula dengan rakyat. Kita kesal
dengan kinerja Kepala BLH,” ujar Hendri seraya menyebut program LH dinilai
mubajir.
Sama halnya rasa kesal yang disampaikan anggota
Pansus Ishaq Abrar Tarigan, banyak pengaduan warga masalah limbah di Medan
Utara namun tidak pernah direspon Kadis LH. Begitu juga masalah niat pengurusan
izin kesan dipersulit.
“Kita pernah WA Kadis LH, tetapi tidak pernah
respon kendati pun kita sudah terlebih dahulu perkenalkan diri. Plt Walikota
saja kita hubungi langsung balas dengan salam hormat. Ini Kadis LH tidak
merespon baik isi WA kota,” kesal Ishaq Abrar.
Sedangkan anggota Pansus lainnya Wong Cun Sen
mengatakan, pihak LH harus jemput bola terkait perusahaan dan industri yang
tidak memiliki AMDAL dan IPAL. Sehingga, pemilik perusahaan dapat mengurus
izinnya dan tidak menjadi sasaran pemerasan oknum tertentu.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kota Medan Armansyah Lubis memaparkan, pihaknya memiliki anggaran di
Tahun 2019 sebesar Rp 20 Miliar lebih namun yang terealisasi Rp 13 M lebih.
Sedangkan masalah banyaknya perusahaan tidak
memiliki AMDAL diakuinya. “Benar, banyak perusahaan di Medan tidak memenuhi
AMDAL dan IPAL. Itu disebabkan minimnya tenaga ASN sebagai tenaga pengawas di
kantor kita. Hanya 4 orang maka minim pengawasan,” ujarnya meyakinkan. [P4/sya]