Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Musa Rajekshah menerima audiensi PLN-UIW Sumut (foto:P4/istimewa) |
Medan--Pilarempat.com | Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Musa
Rajekshah menerima audiensi PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut terkait
permasalahan tagihan listrik bulanan yang saat ini tengah ramai menjadi
pembicaraan di masyarakat luas. Atas hal itu, akan disampaikan kebijakan
keringanan sebagai solusi di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
“Masyarakat
bertanya kenapa ada pembengkakan tagihan listrik. Apakah dari awal tidak
disampaikan kalau ada penghitungan rata-rata akibat kebijakan pemerintah.
Karena kita tahu soal listrik ini sensitif di masyarakat,” ujar Wagubsu, Musa
Rajekshah (Ijeck) kepada Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sumut
Chairuddin bersama pejabat lainnya, di Rumah Dinas Wagubsu Jalan Teuku Daud
Medan, Jumat (12/06/2020).
Menurut
Wagubsu, yang terpenting adalah bagaimana pemahaman atas masalah ini bisa
disampaikan dan diterima masyarakat, sehingga secara berangsur kondisi tersebut
dapat dimaklumi. Karena itu baginya, penting untuk setiap lembaga seperti PLN
maupun pemerintahan melakukan sosialisasi.
“Karena
suasana Covid-19 ini kan semuanya jadi sensitif, ekonomi terganggu, terus
banyak yang tadinya beraktivitas jadi terhenti, ada juga yang dirumahkan.
Makanya yang seperti ini gampang ramai kalau ada berita-berita,” jelas Musa
Rajekshah.
Tanpa
sosialisasi maksimal ke masyarakat lanjut Ijeck, tentu bisa memunculkan spekulasi
atau pendapat-pendapat berbeda dan berpotensi menimbulkan keresahan hingga
protes di berbagai tempat. Sebab bisa saja ada pandangan, pelanggan itu seperti
dibohongi, padahal mungkin keadaannya tidak seperti yang dituduhkan.
“Jadi
tagihan itu tidak dinilai mengada-ada. Memang soal kebijakan apapun, harus
cepat sosialisasi ke masyarakat, di awal harus gencar. Sebab nanti jika sudah
terjadi, sudah banyak berbagai pendapat yang muncul. Mungkin ini ke depan, jadi
pelajaran. Agar jika di awal sudah kita sampaikan, kalaupun ada masalah tidak
terlalu sulit untuk diatasi,” jelas Ijeck.
Sementara
itu Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sumut, Chairuddin
menyampaikan bahwa dalam hal ini ada dua komponen utama soal tagihan, yakni
pertama tarif dasar listrik (TDL) dan kedua adalah volume pemakaian (KwH).
Namun dirinya memastikan tidak ada kebijakan menaikkan TDL dari pemerintah
pusat.
“Dampak
dari Covid-19 mulai Maret, kita harus menjalankan protokol kesehatan yakni
menjaga jarak dan bekerja dari rumah, anak-anak juga diliburkan dari sekolah.
Tentu aktivitas di rumah lebih banyak dan konsumsi listrik lebih banyak.
Terjadilah pemakaian di atas normal,” jelas Chairuddin.
Namun
yang membuat tagihan bertambah, lanjutnya, petugas pencatat meteran (cater) tidak
turun ke lapangan selama pemberlakuan kebijakan protokol kesehatan atau
pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menghindari penularan. Sehingga
PLN melakukan perhitungan rata-rata sebelum petugas kembali mencatat angka
stand meter data pelanggan Mei 2020.
“Pada
saat dilakukan pembacaan meteran, terjadi selisih yang dari pemakaian rata-rata
yang selama ini masyarakat alami. Memang seolah dia merasa memakai seperti
biasa dan tidak ada penambahan. Tetapi waktu pemakaian lebih lama. Ditambah
lagi Mei kita masuk Ramadan, konsumsinya secara normal itu lebih banyak. Jadi
ini yang menjadi lonjakan pemakaian KwH meter,” katanya lagi.
Sedangkan
sebagai langkah untuk menyikapi banyaknya keberatan masyarakat lanjutnya, PLN
memberikan kebijakan menerapkan skema perlindungan terhadap lonjakan rekening
listrik, yaitu yang akan dibayar di Juni ini sebesar 40% dari selisih
pemakaian, ditambah pemakaian Mei. Kemudian untuk 60% sisa selisihnya, bisa
dicicil selama tiga bulan.
“Bagi
masyarakat kami imbau memeriksa rekeningnya jika merasa keberatan, silakan
mendatangi kantor-kantor PLN terdekat atau posko. Kami akan jelaskan secara
transparan, menyampaikan hitungan-hitungannya,” jelasnya. [P4]