Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing. (Foto: P4/istimewa) |
JAKARTA--PILAREMPAT.com | Fintech illegal semakin banyak mengincar masyarakat yang berkesulitan ekonomi atau golongan Ekonomi Lemah terdampak pandemi Covid-19, sehingga perlu segera diwaspadai.
"Maraknya fintech peer to peer
lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian
masyarakat akibat pandemi Covid 19,” tegas Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam
L Tobing kepada wartawan pada jumpa pers virtual bersama
pihak Bareskrim Polri, di Jakarta Jumat
(3/7/2020).
Menurut Tongam, mereka mengincar
masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi
kebutuhan pokok atau konsumtif.
Padahal pinjaman fintech ilegal ini
sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu
pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di
handphone.
“Ini sangat berbahaya, karena data
ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,”
kata Tongam.
Ia menyebutkan, Satgas Waspada
Investasi (SWI) dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di
bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi terus
meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak khususnya Kepolisian RI
guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech
ilegal yang ditemukan oleh SWI.
Pihak Kepolisian sudah tergabung
dalam SWI, semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian
untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan.
“Penindakan yang cepat sangat
diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal
beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” kata Tongam.
Dalam penindakannya pada Juni, SWI
berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan
pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon
genggam.
105 Fintech Ilegal
Sebanyak 105 fintech peer to peer lending ilegal itu tidak terdaftar dan
berizin dari Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan otoritas perizinan,
pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.
Jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani
Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Juni 2020 sebanyak 2591
entitas.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan informasi bahwa Koperasi Sigap
Prima Astrea telah diberikan normalisasi karena tidak melakukan kegiatan
pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada
Investasi juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan
usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan
masyarakat.
Tongam mengatakan penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan
berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk
menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan
tidak wajar.
Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang
memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas
yang memiliki izin.
Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai
berikut:
87 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal, 2 Penjualan Langsung (Direct
Selling) Ilegal, 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal, 3 Investasi uang dan 4
lainnya.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar
sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan
dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam
menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga
pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai daftar
perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses
melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat
mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA:081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. [P4/sya]