MEDAN, PILAREMPAT.COM | Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli 2021 dan kini diperpanjang lagi PPKM level 4 tersebut hingga 2 Agustus 2021 diyakini dapat mencegah loss pertumbuhan ekonomi yang lebih besar di akhir tahun 2021.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI)
Provinsi Sumatera Utara, Soekowardojo menyebutkan juga, penerapan PPKM juga
berpotensi mengganggu distribusi pasokan komoditas bahan makanan di Sumatera
yang mayoritas berasal dari Jawa dan Bali.
“Potensinya
dapat mengganggu distribusi pasokan komoditas bahan makan. Sehingga diperlukan
penguatan upaya pengendalian inflasi dan respon TPID terhadap antisipasi dampak
PPKM,” ungkap Soekowardojo, pada Bincang-Bincang Media (BBM) dengan wartawan
secara virtual zoom meeting, Senin sore (26/7/2021).
Menurut Soeko, risiko komoditas terdampak PPKM
diantaranya adalah, Bawang merah dan Cabai merah. Untuk bawang merah, sebagian
besar pasokan untuk provinsi di Sumatera yang meliputi Sumut, Sumsel, Kepri,
Bengkulu, Babel, dan Lampung adalah berasal dari pulau Jawa. Sehingga, terdapat
potensi atas tidak beroperasinya transportasi besar akibat PPKM yang dapat
menghambat distribusi.
Begitu
juga dengan Cabai merah yang juga pendistribusian pasokan pulau Jawa ke
Sumatera untuk provinsi Sumut, Sumsel, Babel, Kepri, Riau, dan Lampung. Untuk
persentase pasokan Cabai merah berasal dari Jawa relatif tidak terlalu tinggi
dikarenakan pasokan petani lokal yang mencukupi dikarenakan masuknya masa
panen.
“Kemudian
risiko pendistribusian yakni dengan berakhirnyanya masa panen dan masuknya Idul
Adha akan mendorong permintaan sehingga akan mendorong peningkatan pasokan dari
jawa,”ujar Soekowardojo yang turut didampingi Deputi Kepala Perwakilan Bank
Indonesia, Andiwiana dan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Ibrahim.
Dalam
hal ini, papar Soekowardojo lagi, BI dan pemerintah melakukan upaya dan respon
TPID terhadap PPKM dengan 4K yakni;
1.
Keterjangkauan Harga. Dengan melakukan pemantauan produksi lokal untuk cadangan
pemenuhan pasokan.
2.
Ketersediaan Pasokan. Penjajakan KAD dengan non PPKM dari pasokan lokal di
Sumatera.
3.
Kelancaran Distribusi, yaitu melakukan pemantauan harian atas kelancaran
distribusi di pintu-pintu masuk Provinsi selama PPKM.
4.
Komunikasi Efektif, yaitu melakukan komunikasi yg efektif kepada masyarakat
agar tidak terjadi panic buying.
Hingga
saat ini, lanjut Soekowardojo, potensi kenaikan harga pangan masih dalam batas
wajar. Dimana perkembangan harga pangan strategis pada 23 Juli 2021 terpantau
stabil.
“Secara umum tingkat harga masih berada pada range
rerata harga tiga tahun terakhir,” ujarnya.
Diungkapkan
Kepala BI Sumut, bahwa untuk kenaikan yang terjadi selama periode pelaksanan
PPKM masih dalam batas yang wajar.
“Stabilitas harga ini juga diperkuat dengan hasil
survey aliran pasokan Bank Indonesia yang menunjukan aliran pasokan pada
pedagang besar di Kota Medan masih relatif stabil serta kecukupan stock di
gudang bulog untuk komoditas beras, minyak goreng, dan gula pasir,” ungkapnya.
Bahkan,
imbuh Soekowardojo, stabilitas sistem keuangan sumatera Utara meningkat.
Memasuki Triwulan-II 2021, ketahanan sistem keuangan membaik tercermin dari
tingkat profitabilitas (ROA) yang meningkat dan rasio BOPO yang relatif turun.
Intermediasi perbankan (LDR) tercatat menurun didorong respon kenaikan DPK yang
lebih cepat dibandingkan kredit, di tengah ketidakpastian ekonomi dampak PPKM
di beberapa kota di Sumut (Medan dan Sibolga).
“Di
sisi lain, kredit tertahan (Undisbursed Loan) melambat, terutama pada kelompok
bank swasta nasional dan bank asing & campuran, mengindikasikan sejumlah
aktivitas dunia usaha kembali pulih,” pungkasnya.[P4/sya]