MEDAN--PILAREMPAT.COM | Menyahuti aduan para pekerja Cleaning Service (CS) yang bekerja di dalam gedung DPRD Medan, membuat Komisi II DPRD Medan memanggil pemilik atau direktur PT Cengkraman Rajawali Perkasa (PT CRP), selaku pengelola Cleaning Service (kebersihan) di gedung dewan tingkat II Kota Medan, untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (12/10/2021).
Rapat yang dipimpin oleh
Sekretaris Komisi II, Dhiayul Hayati (PKS), didampingi anggota Haris Kelana
Damanik (Gerindra), Afif Abdilah (Nasdem) Janses Simbolon (Hanura), Plt. Sekwan
H.Alida dan juga menghadirkan Dinas Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga
Kerja serta Direktur PT CRP Imran.
“Segera
kembalikan gaji pekerja yang dipotong oleh pihak PT selama ini. Alasan
pemotongan untuk biaya sertifikat itu metode pembodohan dan akal akalan. Segera
kembalikan,”
Diawal rapat, Haris Kelana
membeberkan adanya indikasi pemotongan gaji pekerja Cleaning Service yang
dilakukan oleh menegemen PT CRP, untuk biaya pengurusan sertifikat kecakapan
pekerja.
“Apakah
benar biaya untuk sertifikat, untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
juga dibebankan seluruhnya kepada pekerja,” katanya.
Sama halnya dengan Janses
Simbolon, menilai adanya pemotongan gaji bagi pekerja CS sangat tidak wajar.
“Kami minta hal ini jangan sampai terulang lagi. Dan hal tersebut perlu
dibersihkan,” ucap Janses.
Sedangkan
pimpinan rapat Dhiyaul Hayati menyampaikan dilakukan RDP dengan pekerja CS DPRD
Medan sangat penting. Mengingat komisi II selama ini mengurusi eksternal namun
di internal sediri tidak diurusi. ”
“Kita ingin di kantor ini juga
aman dan tentram. Jangan sampai ada kuman-kuman di internal kita sendiri,”
tutur Dhiyaul.
Dhiyaul
Hayati juga mempertanyakan kenapa biaya BPJS dibebankan keseluruhan kepada
pekerja. Sementara menurut peraturan biaya itu dikenakan terhadap perusahaan.
Sementara itu, Direktur PT CRP
Imran dikesempatan tersebut juga menyampaikan, bahwa pihaknya mempekerjakan 40
karyawan. 38 orang sebagai CS dan 2 orang sebagai pengawas.
“Berdasarkan
RAB, pihaknya memberikan upah kepada pekerja sebesar Rp 3.223.000 dan uang
makan Rp 230.000,” jelasnya.
Menyikapi pertanyaan dan saran
dari Komisi II DPRD Medan, sambung Imran, atas pengembalian uang pengurusan
sertifikat yang dipotong dari gaji pekerja sebelumnya. “Keputusannya akan
dibahas lagi. Kami akan mencari solusi terbaik untuk permasalahan ini,”
pungkasnya singkat. [P4]