MEDAN--PILAREMPAT.COM | Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sering menerima penawaran pinjaman online melalui SMS atau Whatsapp (WA)? Awas pinjol ilegal..!!!.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas
Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan
Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika
menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang melanggar hukum. Sejak 2018 telah
diblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.
Untuk itu, masyarakat
sejak dini harus mewaspadai Pinjol illegal ini. Melalui pesan tagarnya, yaitu: #CekDulu
legalitas pinjaman online yang kamu terima ke Kontak OJK 157 melalui telepon
157,WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id,” sebut informasi
resmi yang diterima Pilarempat.com dari Humas OJK Kantor Regional (KR-5) Sumbagut, Jumat
(15/10/2021).
Himbauan OJK
Dalam info tersebut juga disampaikan OJK himbauan dan edukasi terkait Pinjol tersebut. Dihimbau juga kepada masyarakat melihat daftar resmi Pinjol yang resmi terdaftar dan berizin di OJK:
“Kamu juga bisa lihat daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di situs www.ojk.go.id atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,”
himbaunya. [P4/sya/rel]