MEDAN,PILAREMPAT.com - Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Larif Lubis M.Pd mengajak warga Jalan Pasar Nippon untuk ikhlas dan berlapang dada dalam menyikapi pembongkaran portal di simpang Jalan Pasar Nippon.
Seperti diketahui bersama bahwa Pemko Medan melalui Satpol PP telah melakukan pembongkaran portal yang sudah dipasang warga di Simpang Jalan Pasar Nippon menuju Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan pada Rabu (20/07/2022).
Dan pada tanggal (24/09/2021) lalu warga Jalan Nippon memasang portal tersebut merupakan dampak dan respon warga karena mobil trado maupun kontainer milik dari 11 gudang yang ada di sekitar tempat tersebut yang terus melintas di jalan tersebut.
Mobil bermuatan berat itu berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Di mana warga Jalan Nippon mengeluhkan dinding rumah warga banyak yang retak. Jalan menjadi rusak. Polusi udara dan rentan terjadi kecelakaan.
"Saat ini warga Pasar Nippon berharap Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan segera membuat rambu jalan atau marka jalan yang ada di jalan Pasar Nippon untuk segera dipasang seperti yang sudah dipasang di jalan Pancing Kecamatan Medan Labuhan," ucap aleg dari Dapil II ini pada Kamis (21/07/2022).
Latif juga menambahkan bahwa pemasangan rambu jalan diharapkan paling lama 1 pekan kedepan. Dengan bertuliskan kendaraan 8 ton tidak boleh melewati jalan tersebut. "Dan ini saya lakukan pribadi dengan mengkomunikasikan dengan Kepala Dinas Perhubungan Medan dan Satpol PP. Dan mereka mengiyakan hal tersebut untuk segera memasang rambu jalan tersebut, "tegasnya.
Dengan dipasangnya rambu jalan tersebut diharapkan warga mendapatkan haknya dari pemerintah Kota dan Pihak terkait tidak mengingkari janjinya untuk memasang marka jalan tersebut.
Bapak dua anak ini juga tidak pernah bosan dalam menyuarakan dan terus mengadvokasi keluhan warga jalan Nippon untuk mendapatkan haknya dalam mendapatkan fasilitas yang lebih baik lagi.
Latif juga berharap kepada Camat Medan Marelan dan pihak-pihak terkait untuk segera membentuk tim untuk memeriksa izin dari pergudangan yang ada di tempat tersebut. RDTR (rencana detail tata ruang) dari 11 gudang tersebut ada apa tidak.
Jika tidak memiliki izin tersebut maka mohon 11 gudang itu untuk segera dialokasikan ketempat-tempat yang lebih baik. Karena kita ketahui bersama bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan pemukiman warga bukan kawasan perindustrian. [P4]