Gambar lahan eks Gedung Kantor BLBI dan BPPN di Jl.B.Katamso Medan. [Foto: P4/istimewa]
Medan,PILAREMPAT.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, akan memasang plang di eks gedung kantor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Jalan B Katamso, Medan Maimun.
Demikian dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi melalui Kabag Ops AKBP Arman Muis SIK MH, Rabu (20/4/2022) dalam siaran persnya.
Dikatakan Arman Muis, pengamanan dan pemasangan plang di eks kantor BLBI dan BPPN tersebut tertuang dalam Nomor : R/Renpam/43/VII/PAM.3.3./2022 dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang satuan tugas penanganan hak tagih negara dana BLBI.
Atau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021, maka Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara berencana akan melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang aset properti eks BLBL dan eks BPPN tersebut.
"Penguasaan fisik aset tanah melalui pemasangan plang oleh Satgas BLBI
dilaksanakan pada Rabu, 20 Juli 2022 mulai pukul 10.00 WIB. Jadi, untuk mengantisipasi berbagai kerawanan yang mungkin timbul pada saat
pemasangan plang, maka perlu dilakukan langkah pre-emtif, preventif dan reprersif sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berlangsung dengan tertib, aman dan lancar," kata Kabag Ops Polrestabes Medan.
Lanjut dikatakan Kabag Ops, Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran akan melaksanakan kegiatan pemasangan plang aset eks gedung BLBI dan BPPN secara profesional dan proporsional dengan mengedepankan kegiatan preventif dan preemtif.
Aset properti eks BLBL dan BPPN tersebut sesuai SHGB No.553 dengan luas 1.412 M² merupakan aset eks Bank Hastin (Bank Beku Kegiatan Usaha/BBKU) yang ditangani oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional/BPPN), merupakan aset bank yang diserahkan Bank Hastin kepada BPPN yang kemudian dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). [P4/Rel]