Anggota DPRD Medan Ini Hadiri Mediasi Batas Tanah Milik Warga di Karang Berombak

/

/ Senin, 10 Oktober 2022 / 02.27 WIB

MEDAN, PILAREMPAT.com – Pertikaian yang terjadi antara Haryanto SH warga Jalan Karya, Kompleks Karya Asri, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang keberatan atas keberadaan bangunan diketahui milik Nur Intan yang beralamat di Jalan Karya Gang Sosro, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut, Sabtu (08/10/2022) lalu akhirnya dilakukan perdamaian oleh kedua belah pihak di Aula Kantor Camat Medan Barat, Selasa (11/10/2022).

Mediasi tersebut dihadiri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius D Tumanggor SSos di dampingi mewakili Camat Medan Barat, Sekcam, T Robby Chairi, Lurah Karang Berombak, Suhardi, Kepling XIII, Muhammad Nurdin, Suami Nur Intan, Suhedi dan Heryanto SH selaku warga yang keberatan.

Pada kata pembukaannya, Antonius Tumanggor di hadapan Sekretaris Camat dan Lurah meminta agar kedua belah pihak yakni Haryanto SH dan Nur Intan tidak lagi saling bertikai dan bersikeras terkait batas tanah masing-masing.Karena tujuan mediasi dilakukan untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada.

“Sebelumnya saya sudah bicara sama Haryanto ketika datang mengeluhkan hal ini ke rumah saya, dan begitu juga pihak dari Nur Intan mendatangi saya meminta agar pertikaian di antara mereka diselesaikan dengan cara berdamai. Saya juga sudah koordinasi dengan Camat Medan Barat dan Lurah Karang Berombak sehingga kita bisa bertemu di tempat ini, “kata Antonius Tumanggor.

Wakil Rakyat asal Dapil I Kota Medan inipun mengatakan, Haryanto selaku warga yang keberatan pada dasarnya tidak ada masalah seandainya pihak Nur Intan sebelum membangun rumahnya berkoordinasi terlebih dahulu olehnya (Haryanto-red) tentang batas tanah kedua belah pihak sesuai alas hak yang dimiliki.

Haryanto kata Antonius Tumanggor merasa ada batas tanah miliknya yang diambil oleh Nur Intan. Sementara Nur Intan juga merasa tidak ada mengambil batas tanah atau alas hak milik tetangganya. Itulah awal masalah sebelumnya. “Namun atas permintaan masing-masing, kedua belah pihak pun mau dimediasi untuk berdamai di tempat ini, “terang Politisi dari Partai NasDem kota Medan ini.

Sementara itu, Sekcam Medan Barat, T Robby Chairi berharap mediasi nantinya dapat berjalan sesuai harapan bersama. Haryanto SH selaku warga yang keberatan atas keberadaan bangunan milik Nur Intan menjelaskan, sesuai surat kepemilikan hak tanah miliknya, bahwa Nur Intan telah mendirikan bangunan namun mengambil sebagian batas tanahnya sehingga saat itu dia keberatan.

Selanjutnya, Haryanto pun merasa tidak dihargai selaku jiran tetangga sedinding dan Nur Intan langsung membangun rumahnya yang menyebabkan kondisi fisik rumah milik Haryanto mengalami rusak, seperti seng bocor, dinding rumah dan keramik rusak diduga terkena material bangunan. “Kalau sejak awal ada permisi dan ketika ada kerusakan pada rumah tetangga kan ada peratanggungjawaban. Jadi tidak main asal bangun saja tanpa izin tetangga kanan dan kiri, “ujar Haryanto.

Sementara itu Nur Intan di dampingi suaminya, Suhedi mengatakan, mereka sudah tidak mempermasalahkannya lagi namun mereka juga sepakat agar pihak kecamatan melalui pihak kelurahan melakukan pengukuran ulang kembali batas tanah yang menjadi hak mereka. “Kami juga sudah sepakat.untuk berdamai dan mengakhiri pertikaian kami ini. Namun, izinkan kami meminta agar batas tanah yang merupakan hak kami diukur ulang agar semuanya jelas dan tidak lagi saling tuding menuding kedepannya, “ujar Nur Intan.

Selanjutnya, Lurah Karang Berombak, Suhardi mengaku siap jika diminta melakukan pengukuran ulang batas tanah warganya tersebut. [P4/sya/el

Komentar Anda

Berita Terkini