“Saat ini KPPU sudah menaikkan status penegakan hukum atas kasus migor dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan,” kata Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, Sabtu (1/10/2022)
Ridho juga menyebutkan, peningkatan status atas kasus tersebut pasca KPPU mengantongi dua alat bukti dalam proses penyelidikan dan dilanjutkan ke tahapan pemberkasan.
“Kasus ini kemudian akan disusul ke persidangan. Memang untuk tanggal persidangan dan majelis sidangnya belum diputuskan, namun kita perkirakan akan dimulai dalam Oktober ataupun Nopember ini,’ kata Ridho.
Ridho menyebutkan, dari 27 perusahaan yang terlibat kasus dugaan kartel migor, delapan di antaranya beroperasi di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Dumai yang berada di bawah lingkup kantor wilayah I.
Dari kedelapan perusahaan tersebut 5 (lima) di antaranya berada di Sumatera Utara (Sumut), dua di Sumatera Barat (Sumbar) dan satu di Dumai, Kepulauan Riau (Kepri).
KPPU mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng itu sejak 30 Maret 2022.
“Kita harapkan keputusan soal kasus dugaan kartel minyak goreng itu sudah bisa dituntaskan pada Maret 2023,” imbau Ridho.
Dipaparkan Rudho, indikasi kartel migor itu karena KPPU menemukan fakta adanya kelangkaan komoditas tersebut di pasaran.
Setelah melakukan pemantauan dan penyidikan, KPPU kemudian menduga kelangkaan itu diciptakan para pelaku usaha secara bersama-sama mempengaruhi peredaran atau harga dengan cara mengatur proses produksi atau pemasaran dari suatu barang atau jasa.
Selain kartel minyak goreng, KPPU Kanwil I juga tengah melakukan penyelidikan pada kasus dugaan terkait tender di Aceh, tiket kapal ferry Batam- Singapore dan perdagangan Gambir di Sumatera Barat.
"Bahkan saat ini,KPPU juga sedang melakukan kajian terhadap usaha pupuk," ujar Ridho. [P4/sya]