Medan, PILAREMPAT.com – Panitai Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan sekaligus Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan, Selasa (11/10/2022).
Rapat Pansus ini dipimpin oleh Ketua Pansus Pembahasan Ranperda tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan, Ir.Hendri Duin di dampingi Anggota Pansus lainnya serta dihadiri OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan antara lain dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM serta PUD Pasar Kota Medan.
Ketua Pansus Ranperda tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan, Ir Hendri Duin mengatakan, pembahasan mengenai Ranperda tentang Penetapan Zonasi PKL sudah selesai. Di mana penjelasan mengenai pasal demi pasal sudah diperiksa dan berjalan dengan baik serta diputuskan sudah selesai.
“Harapan kami dengan adanya Ranperda tentang Penetapan Zonasi PKL para pedagang semakin terjamin tempatnya berusaha dan tidak ada penggusuran, “kata Hendri.
Sementara itu, Anggota Pansus Ranperda Penetapan Zonasi PKL, Parlindungan Sipahutar mengatakan dengan telah disahkan penetapan zonasi PKL oleh Pansus, diharapkan akan segera diparipurnakan dan dijadikan Perda sehingga ada payung hukum bagi pedagang kaki lima untuk berusaha, sehingga Kota Medan dapat tertata dengan baik.
“Diharapkan ini menjadi sebuah barometer untuk daerah lain bahwa Kota Medan telah memiliki Perda yang mengatur tentang penetapan zonasi PKL agar lebih baik lagi ke depannya, “tandas Parlindungan Sipahutar. [P4/sya/rel]