DPRD Medan Minta Satpol PP Harus Mampu Menegakkan Perda Sesuai Ketentuan Berlaku

/

/ Rabu, 09 November 2022 / 07.49 WIB

MEDAN, PILAREMPAT.com  –  Anggota DPRD Kota Medan minta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan di bawah pimpinan Rahmat Harahap harus mampu menegakkan Perda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu wakil rakyat Kota Medan yakni Edwin Sugesti Nasution dan Dedy Akhsari Nasution berharap Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan dapat bersinergi dengan Satpol PP Kota Medan dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan diduga bermasalah atau tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

“Kita banyak menerima laporan, ketika adanya pengaduan ke Dinas DPKPPR Kota Medan terkait bangunan diduga tidak memiliki IMB. Namun pihak dinas tersebut seakan lambat dalam memproses pengaduan tersebut, begitu juga ketika pihak Satpol PP Kota Medan selalu diduga ‘buang badan’ dengan beralasan belum mendapat surat untuk melakukan penindakan terhadap bangunan yang diduga bermasalah. Bahkan sampai bangunan itu rampung dikerjakan,”kata Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini kepada wartawan, Selasa (08/11/2022) di gedung DPRD Kota Medan.

Selain itu, adanya keberatan dari warga terkait keberadaan bangunan yang diduga tidak memiliki IMB juga seakan sulit diselesaikan baik oleh Dinas Perkim (DPKPPR) maupun Satpol PP Kota Medan. Padahal sudah jelas ada tertulis pada Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Bab III Pasal 6, Bab IV Pasal 9 dan Pasal 13.

Deddy Akhsari juga menambahkan, tentang adanya permasalahan hukum di Badan Pertanahan Negara (BPN) di atas lahan yang ada didirikan bangunan itu bukan ranahnya Satpol PP Kota Medan. “Karena Tupoksi Satpol PP Kota Medan itu melakukan penindakan jika ditemui ada bangunan menyalah yang berdiri di atas lahan tanpa ada izin mendirikan bangunan.



“Jadi ketika ada laporan dan ada surat dari Perkim yang meminta Satpol PP untuk melakukan penindakan, seharusnya ini yang harus dilakukan tanpa berasumsi yang lain, “terangnya.

Edwin Sugesti Nasution yang juga anggota DPRD Kota Medan setuju atas pernyataan dari Dedy Akhsari Nasution. Dikatakan Edwin Sugesti, permasalahan yang banyak terjadi di kota Medan terkait bangunan adalah kurangnya pengawasan dari mulia tingkat kelurahan sampai ke tingkat OPD terkait dan kurang sinerginya antara dinas tersebut dengan Satpol PP, sehingga adanya istilah ‘tarik ulur’.

“Padahal masyarakat berharap adanya ketegasan dan pengawasan baik dari instansi terkait untuk meminimalisir kebocoran PAD dari sektor retribusi mendirikan bangunan, “ujar politisi dari Partai PAN kota Medan ini. (rel/Sya)

Komentar Anda

Berita Terkini