Hal
ini ditunjukkan dari dipenuhinya denda oleh Terlapor yang dihukum KPPU
dalam tiga Putusan perkara persekongkolan tender yang proses
penagihannya telah melalui proses yang alot selama lebih dari 9
(sembilan) tahun oleh KPPU.
Melalui kerja sama dengan Jamdatun, Terlapor yang mangkir tersebut akhirnya memenuhi sanksi denda yang ditetapkan.
Hal ini mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Ketua
KPPU M. Afif Hasbullah dengan Feri Wibisono, SH, C.N., Jaksa Agung Muda
Perdata dan Tata Usaha Negara hari ini di Kantor Kejaksaan Agung RI
Jakarta.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut pejabat Sekretariat KPPU,
antara lain Direktur Investigasi Gopprera Panggabean dan Kepala Biro
Hukum Ima Damayanti.
Sebagai
informasi, KPPU dan Kejaksaan Agung RI membuat Nota Kesepahaman pada
tanggal 4 Juni 2021 untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi
kedua lembaga, termasuk penanganan masalah keperdataan, penelusuran dan
pemulihan aset, dan pertukaran data dan informasi.
Secara khusus,
dengan Jamdatun, KPPU membuat kerja sama lebih lanjut guna melaksanakan
nota kesepahaman tersebut. Kerja sama dengan Jamdatun dilaksanakan sejak
9 September 2021 dengan berbagai lingkup, antara lain: Pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang dilakukan secara litigasi maupun non
litigasi; pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum
dan/atau pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau audit dibidang perdata; tindakan hukum antara lain pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum,
pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan
keuangan/kekayaan negara, maupun kerja sama lainnya seperti peningkatan
kompetensi sumber daya manusia dan mitigasi risiko hukum.
Salah
satu tujuan kerja sama tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan
eksekusi atas Putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini
masih terdapat 109 Putusan KPPU berkekuatan hukum tetap yang belum
dilaksanakan. Terdapat 319 Terlapor yang mangkir dari pelaksanaan
Putusan tersebut, dengan total denda yang belum dibayarkan mencapai Rp
341 miliar.
Kerja
sama KPPU dengan Kejaksaan Agung RI salah satunya ditujukan untuk
membantu proses eksekusi tersebut, baik secara ligitasi maupun
non-litigasi. Sehingga tidak tertutup kemungkinan, Kejaksaan Agung RI
akan mempidanakan para Terlapor yang mangkir dari pelaksanaan Putusan
KPPU yang berkekuatan hukum tetap tersebut.
Implementasi
kerja sama diawali dalam proses eksekusi putusan KPPU yang telah lama
tidak dipenuhi oleh Terlapor, khususnya setelah melalui berbagai proses
persuasif yang dilakukan KPPU. Terdapat 3 (tiga) Putusan KPPU yang di
eksekusi bersama Jamdatun, yakni Putusan No. 08/KPPU-L/2010, Putusan No.
10/KPPU- L/2010, dan Putusan No. 14/KPPU-L/2010. Ketiga Putusan ini
merupakan pilot project dari pelaksanaan kerja sama tersebut.
Dalam
hal ini, KPPU menggandeng Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri
Muara Bungo dalam melakukan eksekusi atas Terlapor dalam putusan
tersebut, yakni PT Bungo Pantai Bersaudara yang berkedudukan hukum di
Muaro Bungo, Provinsi Jambi. KPPU sebelumnya selama lebih dari 9
(sembilan) tahun melakukan proses ekseksusi setelah putusan tersebut
berkekuatan hukum tetap pada tahun 2013. Namun proses eksekusi yang
dilakukan KPPU belum berhasil karena terkendala pihak Terlapor yang
enggan membayar denda.
Proses eksekusi akhirnya membuahkan hasil setelah melibatkan Jamdatun dan kedua Kejaksaan tersebut.
Selain
ketiga putusan di atas, KPPU dan Jamdatun turut melakukan upaya
persuasif kepada Terlapor dalam Putusan perkara KPPU No. 10/KPPU-I/2015,
yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2020. Melalui proses
tersebut di tahun 2022, Terlapor akhirnya memberikan komitmen untuk
memenuhi pembayaran denda persaingan usaha yang mencapai Rp3,4 miliar
untuk disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Upaya
kerja sama kedua lembaga ini akan terus berjalan, utamanya dalam proses
eksekusi denda persaingan usaha atas Terlapor agar mematuhi Putusan
KPPU. Keberhasilan tersebut tentunya tidak lepas dari tindakan yang
dilakukan oleh Jamdatun.
Untuk
itu pada pertemuan hari ini, Ketua KPPU sangat mengapresiasi kerja sama
efektif yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI, khususnya Jamdatun,
yang telah meningkatkan kepatuhan Terlapor dalam eksekusi Putusan.
Ditargetkan seluruh Putusan berkekuatan hukum tetap yang tidak dapat
dieksekusi oleh KPPU, akan dikerjasamakan dengan Kejaksaan Agung RI
untuk pelaksanaannya, guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum
persaingan usaha di Indonesia. [P4/sya/rel]