KPPU dan Kejagung Eksekusi Sanksi atas Pelaku Usaha yang Mangkir dari Putusan...

/

/ Senin, 07 November 2022 / 21.01 WIB

Jakarta, PILAREMPAT.comKerja sama antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), mulai berhasil mengeksekusi sanksi atas pelaku usaha yang mangkir dari sanksi denda yang dikenakan KPPU dalam Putusan pelangggaran persaingan usaha.

Hal ini ditunjukkan dari dipenuhinya denda oleh Terlapor yang dihukum KPPU dalam tiga Putusan perkara persekongkolan tender yang proses penagihannya telah melalui proses yang alot selama lebih dari 9 (sembilan) tahun oleh KPPU.

Melalui kerja sama dengan Jamdatun, Terlapor yang mangkir tersebut akhirnya memenuhi sanksi denda yang ditetapkan.

Hal ini mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU M. Afif Hasbullah dengan Feri Wibisono, SH, C.N., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara hari ini di Kantor Kejaksaan Agung RI Jakarta. 

Turut hadir dalam pertemuan tersebut pejabat Sekretariat KPPU, antara lain Direktur Investigasi Gopprera Panggabean dan Kepala Biro Hukum Ima Damayanti.

Sebagai informasi, KPPU dan Kejaksaan Agung RI membuat Nota Kesepahaman pada tanggal 4 Juni 2021 untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga, termasuk penanganan masalah keperdataan, penelusuran dan pemulihan aset, dan pertukaran data dan informasi. 

Secara khusus, dengan Jamdatun, KPPU membuat kerja sama lebih lanjut guna melaksanakan nota kesepahaman tersebut. Kerja sama dengan Jamdatun dilaksanakan sejak 9 September 2021 dengan berbagai lingkup, antara lain: Pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang dilakukan secara litigasi maupun non
litigasi; pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum
dan/atau pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau audit dibidang perdata; tindakan hukum antara lain pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, maupun kerja sama lainnya seperti peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan mitigasi risiko hukum.

Salah satu tujuan kerja sama tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan eksekusi atas Putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini masih terdapat 109 Putusan KPPU berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan. Terdapat 319 Terlapor yang mangkir dari pelaksanaan Putusan tersebut, dengan total denda yang belum dibayarkan mencapai Rp 341 miliar.

Kerja sama KPPU dengan Kejaksaan Agung RI salah satunya ditujukan untuk membantu proses eksekusi tersebut, baik secara ligitasi maupun non-litigasi. Sehingga tidak tertutup kemungkinan, Kejaksaan Agung RI akan mempidanakan para Terlapor yang mangkir dari pelaksanaan Putusan KPPU yang berkekuatan hukum tetap tersebut.

Implementasi kerja sama diawali dalam proses eksekusi putusan KPPU yang telah lama tidak dipenuhi oleh Terlapor, khususnya setelah melalui berbagai proses persuasif yang dilakukan KPPU. Terdapat 3 (tiga) Putusan KPPU yang di eksekusi bersama Jamdatun, yakni Putusan No. 08/KPPU-L/2010, Putusan No. 10/KPPU- L/2010, dan Putusan No. 14/KPPU-L/2010. Ketiga Putusan ini merupakan pilot project dari pelaksanaan kerja sama tersebut.

Dalam hal ini, KPPU menggandeng Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muara Bungo dalam melakukan eksekusi atas Terlapor dalam putusan tersebut, yakni PT Bungo Pantai Bersaudara yang berkedudukan hukum di Muaro Bungo, Provinsi Jambi. KPPU sebelumnya selama lebih dari 9 (sembilan) tahun melakukan proses ekseksusi setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap pada tahun 2013. Namun proses eksekusi yang dilakukan KPPU belum berhasil karena terkendala pihak Terlapor yang enggan membayar denda.

Proses eksekusi akhirnya membuahkan hasil setelah melibatkan Jamdatun dan kedua Kejaksaan tersebut.

Selain ketiga putusan di atas, KPPU dan Jamdatun turut melakukan upaya persuasif kepada Terlapor dalam Putusan perkara KPPU No. 10/KPPU-I/2015, yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2020. Melalui proses tersebut di tahun 2022, Terlapor akhirnya memberikan komitmen untuk memenuhi pembayaran denda persaingan usaha yang mencapai Rp3,4 miliar untuk disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Upaya kerja sama kedua lembaga ini akan terus berjalan, utamanya dalam proses eksekusi denda persaingan usaha atas Terlapor agar mematuhi Putusan KPPU. Keberhasilan tersebut tentunya tidak lepas dari tindakan yang dilakukan oleh Jamdatun.

Untuk itu pada pertemuan hari ini, Ketua KPPU sangat mengapresiasi kerja sama efektif yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI, khususnya Jamdatun, yang telah meningkatkan kepatuhan Terlapor dalam eksekusi Putusan. 

 Ditargetkan seluruh Putusan berkekuatan hukum tetap yang tidak dapat dieksekusi oleh KPPU, akan dikerjasamakan dengan Kejaksaan Agung RI untuk pelaksanaannya, guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. [P4/sya/rel]
Komentar Anda

Berita Terkini