Pemasangan stiker ini dilakukan di tempat umum, seperti di pusat perbelanjaan, toko, swalayan, SPBU, kendaraan umum maupun tempat keramaian lainnya, Senin (7/11/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Kasat Reskrim di 081288782008.
"Jadi apabila mengalami atau melihat tindak pidana maupun pengaduan belum dilayani dapat menghubungi nomor WhatsApp tersebut," kata Kompol Fathir, Senin (7/11/2022).
Ia mengatakan dengan adanya nomor ini masyarakat lebih mudah menyampaikan pengaduannya, bila melihat adanya gangguan atau aksi kejahatan yang terjadi di masyarakat.
Kompol Fathir menjelaskan, personel akan langsung turun ke lokasi apabila ada informasi warga, dan segera menindak lanjutinya.
"Kami meminta kepada masyarakat Kota Medan untuk dapat memberikan informasi apabila mengetahui dan mengalami terjadinya suatu tindak pidana kejahatan, hal ini sangat diperlukan untuk mewujudkan kota medan yang aman dan tertib," kata Kompol Fathir.
Kasat mengatakan pihaknya siap melayani pengaduan masyarakat yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, saat masyarakat merasa tidak nyaman dalam keamanan ketertiban. [P4/sya]