Medan, PILAREMPAT.com --Pada pelaksanaan Diklat Bendahara Satuan Pendidikan Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) memberikan penyuluhan pajak seputar Tata Cara Pemotongan, Pemungutan, Penyetoran Pajak.
“Kanwil DJP Sumut I diminta sebagai salah satu narasumber pada kegiatan Diklat Bendahara Satuan Pendidikan Provsu Tahun 2022,” kata Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Bismar Fahlerie.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bertahap dari tanggal 14 November 2022 sampai dengan 02 Desember 2022 yang terdiri dari 3 (tiga) angkatan. Kanwil DJP Sumut I bekerja sama dengan unit kerja di lingkungannya untuk mengisi penyuluhan pajak tersebut. Sebanyak 60 (enam puluh) penyuluh pajak dari 9 (sembilan) Kantor Pelayanan Pajak dan 1 (satu) Kanwil DJP Sumut I turut berpartisipasi.
Bismar Fahlerie berharap, kegiatan kolaborasi antar lembaga ini dapat meningkatkan sinergi untuk mewujudkan Indonesia Maju, khususnya Provinsi Sumatera Utara.
“Kami senang dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan Diklat Bendahara Satuan Pendidikan Tahun 2022, kami harapkan sinergi ini dapat terus terjalin dengan baik, kegiatan ini menjadi media kami dalam memberikan penyuluhan tentang Hak dan Kewajiban Bendahara, yang nantinya diharapkan akan menumbuhkan kepatuhan pajak khususnya di Sumatera Utara,” ujar Bismar Fahlerie. [P4/red]