MEDAN, PILAREMPAT.com - Keberadaan Pedagang Kaki Lima saat ini masih menjadi sorotan dan dikeluhkan banyak pihak. Pasalnya, para pedagang ini kerap menjadi penyebab kemacetan karena memakai badan jalan dan trotoar untuk berjualan. Padahal pemerintah kota Medan sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di kota Medan.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Afif Abdillah,SE (foto) kepada wartawan, di gedung DPRD Medan, Selasa (7/3/2023).
Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan ini mengungkapkan, Perda Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 yang sudah dikeluarkan, agar segera dibuatkan petunjuk Teknis dan petunjuk pelaksanaan.
"Mana mana yang bisa dijadikan tempat berdagang bagi para PK5 dan yang tidak boleh," ptandas Afif Abdillah.
Dia berharap, Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan untuk segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk menguatkan Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di kota Medan tersebut.
Afif mencontohkan, ada beberapa pasar di kota Medan yang sampai saat ini keberadaan PK5 masih menjadi sorotan dan membuat kemacetan yakni PK5 di Jalan Seikambing, PK5 di Kampunglalang, PK5 di Jalan Sukaramai, PK5 di pasar 5 Marelan, PK5 di dekat Jalan Pelita 4.
"Kita juga tidak tahu, siapa yang mengkoordinir para PK5 tersebut, sehingga setiap hari semakin bertambah. Ini lah perlunya Perwal Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 disegerakan,"ujarnya.
Dalam hal penertiban para PK5 ini, merupakan tanggungjawab Satpol PP Kota Medan yang berkolaborasi dengan pihak PUD Pasar Kota Medan.
Sambung dia lagi, ketika Perwal telah dikeluarkan maka akan ada payung hukum yang jelas tentang zonasi yang diperbolehkan bagi Pedangang Kaki Lima (PK5) untuk berjualan. [P4/sya]