Sepanjang Tahun 2023, Persekongkolan Tender Mendominasi Laporan di KPPU Wilayah I

/

/ Selasa, 13 Juni 2023 / 18.35 WIB

 Ridho Pamungkas (tengah), Kepala KPPU Kanwil I Medan, saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (13/06/2023). (P4/sya)

Medan, PILAREMPAT.com  – Sepanjang tahun 2023 atau bulan Januari sampai dengan Juni, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan telah menerima sebanyak 16 laporan di wilayah kerjanya, yaitu Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) termasuk Provinsi Aceh. Di mana 15 laporan masih terkait dengan persekongkolan tender dan 1 laporan terkait dengan Pengawasan Kemitraan.

“Dari 15 laporan tender yang masuk, ada 3 laporan yang dinaikkan ke tahap penyelidikan dan 1 laporan lagi terkait Pengawasan Kemitraan dinaikkan ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap Pertama, " ungkap Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I Medan, di kantornya, Selasa (13/06/2023).

Dalam kesempatan itu, Ridho juga menyampaikan hingga Juni 2023, jumlah Perkara yang berasal dari KPPU Kantor Wilayah I adalah berjumlah 35 perkara terkait dengan tender dan sebanyak 12 perkara terkait dengan non tender. 

"Sehingga total perkara di KPPU Kantor Wilayah I Medan sejak 2004 hingga Juni 2023 adalah sebanyak 47 perkara," sebutnya lagi.

Sedangkan untuk jumlah total pengenaan denda hasil putusan perkara KPPU Kanwil I yang sudah inkracht sebesar Rp 58.007.175.993. Lalu jumlah Denda KPPU Kanwil I yang sudah dibayar sebesar Rp 24.055.287.877 sehingga jumlah Denda Putusan Kanwil I yang belum dibayar sebesar Rp 34.021.888.116.

Ketika disinggung soal mengapa tidak banyak laporan yang naik, Ridho menjelaskan,disebabkan masih banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha kecil. 

“Selain ada pasal pengecualian untuk pelaku usaha kecil juga karena dampaknya kecil. Di undang-undang itu diatur dendanya yang minimal Rp1 Milyar, maka pasti mereka tidak sanggup itu. Meski tidak ditangani dengan proses penegakan hukum, namun tetap ditangani dari sisi advokasinya. Namun bila usaha kecil itu nanatinya naik kelas ke usaha menengah atau bear tentu usaha tersebut harus pulak mengikuti aturan main atau perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Restorative Justice 

Selain itu terang Ridho, berdasarkan Perkom Penanganan Perkara No 2/2023, adanya upaya semacam Restorative Justice sebagai aturan penanganan perkara. 

Restorative Justice di KPPU ini, sebut Ridho, adalah adanya komitmen perubahan prilaku namun dikecualikan untuk Pasal 5, 9, 11 dan 29 terkait dengan tender, kartel dan merger.

“Ini konsepnya ketika mereka mengakui dan itu bisa terjadi ketika mereka diproses di penyelidikan atau di persidangan. Jadi mereka harus menandatangani pakta integritas, kemudian mereka juga harus mengikuti program kepatuhan KPPU, dan selanjutnya kita pantau selama beberapa waktu. Kalau mereka sudah melakukan perubahan barulah kita keluarkan penetapan penghentian perkara,” jelasnya.

Ridho menegaskan, jika dalam proses pemantauan mereka (terlapor) tidak melakukan perubahan perilaku, maka proses penyelidikan dan persidangan akan dilanjutkan kembali. [P4/sya]

 


Komentar Anda

Berita Terkini