Ridho Pamungkas (tengah), Kepala KPPU Kanwil I Medan, saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (13/06/2023). (P4/sya)
“Dari 15 laporan tender yang masuk, ada 3 laporan yang dinaikkan ke tahap penyelidikan dan 1 laporan lagi terkait
Pengawasan Kemitraan dinaikkan ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap
Pertama, " ungkap Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I Medan, di kantornya, Selasa (13/06/2023).
Dalam kesempatan itu, Ridho juga menyampaikan
hingga Juni 2023, jumlah Perkara yang berasal dari KPPU Kantor Wilayah I adalah
berjumlah 35 perkara terkait dengan tender dan sebanyak 12 perkara terkait
dengan non tender.
"Sehingga total perkara di KPPU Kantor
Wilayah I Medan sejak 2004 hingga Juni 2023 adalah sebanyak 47 perkara,"
sebutnya lagi.
Sedangkan untuk jumlah total pengenaan denda
hasil putusan perkara KPPU Kanwil I yang sudah inkracht sebesar Rp
58.007.175.993. Lalu jumlah Denda KPPU Kanwil I yang sudah dibayar sebesar Rp
24.055.287.877 sehingga jumlah Denda Putusan Kanwil I yang belum dibayar
sebesar Rp 34.021.888.116.
Ketika disinggung soal mengapa tidak banyak
laporan yang naik, Ridho menjelaskan,disebabkan masih banyak dugaan pelanggaran
yang dilakukan pelaku usaha kecil.
“Selain ada pasal pengecualian untuk pelaku
usaha kecil juga karena dampaknya kecil. Di undang-undang itu diatur dendanya
yang minimal Rp1 Milyar, maka pasti mereka tidak sanggup itu. Meski tidak
ditangani dengan proses penegakan hukum, namun tetap ditangani dari sisi
advokasinya. Namun bila usaha kecil itu nanatinya naik kelas ke usaha menengah
atau bear tentu usaha tersebut harus pulak mengikuti aturan main atau
perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Restorative Justice
Selain itu terang Ridho, berdasarkan Perkom
Penanganan Perkara No 2/2023, adanya upaya semacam Restorative Justice sebagai
aturan penanganan perkara.
Restorative Justice di KPPU ini, sebut Ridho,
adalah adanya komitmen perubahan prilaku namun dikecualikan untuk Pasal 5, 9,
11 dan 29 terkait dengan tender, kartel dan merger.
“Ini konsepnya ketika mereka mengakui dan itu
bisa terjadi ketika mereka diproses di penyelidikan atau di persidangan. Jadi
mereka harus menandatangani pakta integritas, kemudian mereka juga harus
mengikuti program kepatuhan KPPU, dan selanjutnya kita pantau selama beberapa
waktu. Kalau mereka sudah melakukan perubahan barulah kita keluarkan penetapan
penghentian perkara,” jelasnya.
Ridho menegaskan, jika dalam proses
pemantauan mereka (terlapor) tidak melakukan perubahan perilaku, maka proses
penyelidikan dan persidangan akan dilanjutkan kembali. [P4/sya]