JSPN KPP Pratama Medan Polonia berkoordinasi dengan pegawai bank penyimpan aset penunggak pajak terkait pencabutan blokir dan pemindahbukuan rekening penunggak pajak.
Medan, PILAREMPAT.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya, yaitu KPP Pratama Binjai dan KPP Pratama Medan Polonia, melakukan tindakan penegakan hukum berupa penyitaan aset penunggak pajak di Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang Kamis (13/7/2023).
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Binjai Grady William Sitorus didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Marhinggan Tamba beserta pelaksananya Willy Syahputra, melaksanakan penyitaan aset penunggak pajak berupa tiga unit kendaraan roda dua senilai Rp40 Juta di Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Tindakan penagihan akif tersebut dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial ASB yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp36,6 Juta sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Selaras dengan KPP Pratama Binjai, JSPN KPP Pratama Medan Polonia Muhammad Syafrizal turut melakukan pencabutan blokir dan pemindahbukuan rekening penunggak pajak sebesar Rp12,5 Juta di bank penyimpan aset penunggak pajak, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Proses tersebut turut dihadiri oleh JSPN KPP Pratama Medan Polonia lainnya Pilemon Ginting dan dibantu oleh JSPN KPP Pratama Lubuk Pakam Muhammad Fauzi Syam Sipahutar. Kegiatan penegakan hukum tersebut diakibatkan oleh wajib pajak dengan inisial WWP yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp.74,9 Juta.