Medan, PILAREMPAT.com : – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana, Selasa (04/07/2023).
Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan dalam pemandangannya meminta pembangunan gedung di Kota Medan harus mampu menjaga kekayaan budaya dan peninggalan sejarah. Juru Bicara FPAN DPRD Kota Medan, Edi Saputra ST dalam pemandangannya pengajian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung merupakan amanat dari PP Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan.
Ranperda ini juga merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja yang berisikan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk itu, Fraksi PAN DPRD Kota Medan memberikan apresiasi kepada Pemkot Medan atas pengajuan Ranperda Bangunan Gedung, sehingga diharapkan pembahasan yang dilakukan secara bersama dapat menghasilkan Perda yang tidak membebankan masyarakat serta menata Kota Medan lebih baik lagi.
Dalam pemandangannya, Fraksi PAN mencontohkan penataan pembangunan gedung di negara Jepang yang memiliki pengalaman dan mekanisme antisipasi yang lebih komprehensif, terutama dalam menghadapi bencana gempa bumi, kebakaran, banjir dan sebagainya.
“Yang membuat Jepang beberapa langkah lebih maju adalah mereka mampu membuat sistem pembangunan gedung yang relatif aman saat menghadapi bencana,”kata Edi Saputra, wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas.
Makanya, lanjut Edi Saputra yang juga Sekretaris FPAN DPRD Kota Medan, setelah mempelajari, menganalisa serta mendengar penjelasan Walikota Medan menyampaikan sejumlah catatan penting. Yakni bangunan atau gedung di Kota Medan harus mampu mengantisipasi berbagai bencana yang kerap melanda Kota Medan gempa bumi, puting beliung, banjir serta kebakaran. (rel/sya)