Medan, PILAREMPAT.com : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara nomor 08/KPPU-L/2023 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Peureulak- Lokop – Batas Gayo Lues (P.035.11) Segmen 3 (Multi Year Contract/MYC), di Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2020/2022, Senin (21/08/2023).
Sidang secara hybrid tersebut dipimpin oleh Komisioner Dinni Melanie selaku Ketua Majelis Komisi serta di dampingi oleh Komisioner M Afif Hasbullah dan Komisioner Ukay Karyadi sebagai Anggota Majelis Komisi dengan mengambil agenda perdana pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.
Dengan rincian APBD 2022 sebesar Rp 96.745.010.053. APBD 2021 sebesar Rp 96.744.000.000 dan APBD 2020 sebesar Rp 29.710.989.947. Dalam LDP. Investigator memaparkan temuan beberapa fakta dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 antara lain adanya berbagai penyesuaian berbagai dukungan pengadaan, adanya interaksi antar peserta tender dan adanya perlakuan istimewa Terlapor V kepada pemenang tender.
Pasca mendengarkan LDP, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP dari Investigator pada tanggal 29 Agustus 2023 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ini akan dilaksanakan selama 30 hari kerja sejak tanggal 21 Agustus 2023 dan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2023. [P4/rel/sya]