Jakarta, PILAREMPAT.com : Investasi di pasar modal sudah semakin banyak diminati masyarakat,
meskipun jumlah investor pasar modal di Indonesia masih relatif kecil jika dibandingkan
dengan investor pasar modal di negara-negara maju dan pasar modal Asia seperti
Singapura, Hongkong, Jepang, dan Korea. Berdasarkan data per akhir Agustus 2023,
jumlah investor di pasar modal Indonesia telah mencapai 11,6 juta investor.
Dari jumlah tersebut, investor reksa dana dan
investor saham adalah yang paling mendominasi dari total investor. Selain reksa dana dan saham, terdapat pula instrumen
Surat Berharga Negara (SBN) atau biasa dikenal dengan obligasi pemerintah dan
obligasi korporasi. Kedua jenis instrumen ini sama-sama diperdagangkan di pasar
modal, namun lebih banyak diperjualbelikan oleh pemodal institusi, seperti
manajer investasi yang mengelola reksa dana, dana pensiun, dan perusahaan
asuransi.
Obligasi pemerintah dan obligasi korporasi
sama-sama surat berharga yang merupakan surat
pengakuan utang atau surat utang. Obligasi diterbitkan oleh pihak berutang
kepada pihak yang berpiutang. Penerbitan obligasi disertai janji untuk membayar
kembali pokok utang beserta kupon bunganya pada waktu yang ditentukan. Atau
dengan kata lain, penerbit obligasi bisa disebut debitor dan pembeli obligasi
adalah kreditor atau investor. Pembayaran yang harus dilunasi tersebut yakni
utang pokok ditambah dengan bunga atau yang biasa disebut kupon. Sehingga,
pihak yang membeli obligasi akan mendapat keuntungan berupa bunga atau kupon
bunga.
Perbedaan utama antara obligasi
pemerintah dengan obligasi korporasi, adalah obligasi pemerintah diterbitkan
oleh negara. Biasanya pemerintah akan menerbitkan obligasi jika terdapat
kebutuhan untuk menambah anggaran belanja negara atau untuk membiayai pembangunan
proyek-proyek pemerintah. Karena diterbitkan oleh negara, hal ini membuat
obligasi pemerintah menjadi salah satu instrumen investasi yang paling diincar
investor karena cenderung lebih aman dari risiko gagal bayar.
Ada beberapa jenis obligasi dalam
obligasi pemerintah, yakni Surat Utang Negara, Obligasi Negara Ritel Indonesia
(ORI), Sukuk Ritel (SR), Saving Bond Ritel (SBR), dan Sukuk Negara Tabungan
(ST). Surat utang dengan nama depan sukuk memiliki artian surat utang yang
berbasis syariah.
Sementara itu, obligasi korporasi
diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik
Negara (BUMN). Biasanya, obligasi korporasi
memiliki jatuh tempo dalam waktu yang cenderung pendek, minimal satu
tahun sampai kurang lebih lima tahun.
Risiko obligasi korporasi akan
lebih tinggi ketimbang obligasi pemerintah. Namun, ini tergantung kondisi
perusahaan penerbit, pasar, hingga kondisi politik negara tempat perusahaan
tersebut berdomisili. Untuk mengukur risiko obligasi korporasi biasanya dilihat
dari rating obligasi tersebut yang dikeluarkan oleh lembaga rating.
Ada beberapa lembaga rating independen salah satunya PT Pefindo (PT
Pemeringkat Efek Indonesia). Simbol rating tertinggi Pefindo adalah AAA+
dan yang paling rendah adalah D. Semakin tinggi rating, semakin kecil
risiko dari perusahaan penerbit obligasi mengalami gagal bayar atau
ketidakmampuan membayar kupon dan pokok obligasi saat jatuh tempo.
Sebagai kompensasinya, perusahaan
penerbit obligasi yang memiliki rating lebih rendah akan memberikan
kupon bunga yang lebih tinggi. Sementara obligasi dengan rating tinggi,
memiliki kesempatan mendapatkan keuntungan membayar kupon bunga yang lebih
rendah. Sesuai dengan hukum investasi, high risk high return, low risk low
return. Maka semakin besar potensi keuntungan (kupon bunga), semakin besar
pula risiko investasi.
Dalam prospektus penerbitan obligasi pemerintah dan obligasi korporasi, pihak
penerbit akan mencantumkan alokasi penggunaan dana dari penerbitan obligasi
tersebut. Di sisi lain, akan ada informasi mengenai struktur surat utang atau
obligasi yang diterbitkan, yang berupa jangka waktu penerbitan obligasi
(tenor), kupon bunga obligasi dan term pembayaran bunga, rating
obligasi untuk obligasi korporasi, dan informasi kinerja keuangan perusahaan
dan bisnis perusahaan serta proyeksi bisnis di masa depan.
Jadi, obligasi pemerintah dan obligasi
korporasi adalah opsi instrumen investasi yang bisa dipilih investor di pasar
modal selain efek saham dan reksa dana. Selain bisa dibeli di pasar perdana dan
bisa diinvestasikan hingga jatuh tempo, obligasi juga dapat diperjualbelikan di
pasar sekunder. Sehingga selain memiliki potensi keuntungan berupa kupon bunga,
investor bisa mendapatkan capital gain dari jual beli obligasi pemerintah
dan obligasi korporasi di pasar modal. [P4/rel/sya]