Medan, PILAREMPAT.com : Berinvestasi saham bisa dilakukan melalui banyak cara. Berdasarkan periode transaksinya, pembelian saham perusahaan tercatat melalui pasar modal dapat dibedakan menjadi dua jenis yakni melalui pasar primer atau pasar sekunder.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Pintor Nasution dalam siaran persnya yang diterima awak media ini, kemarin.
Dalam keterangan persnya itu, Pintor Nasution Pembelian melalui pasar primer terjadi pada saat perusahaan melakukan penawaran umum sehingga investor membeli langsung dari perusahaan yang menawarkan sahamnya.
Sedangkan membeli saham melalui pasar sekunder terjadi setelah saham tercatat di Bursa dan transaksi ini terjadi antar investor saham. Kegiatan penawaran umum atau lebih dikenal sebagai Initial Public Offering (IPO) adalah saat pertama kali calon perusahaan tercatat melakukan penawaran sahamnya kepada publik.
“Pada periode inilah investor dapat turut menyampaikan minat pembelian atas saham perusahaan. Investor dapat melihat daftar saham yang sedang ditawarkan kepada public di pasar perdana melalui website e-ipo.co.id. Perusahaan sekuritas tempat investor membuka rekening saham yang berpartisipasi dalam proses penawaran umum calon perusahaan tercatat juga akan menginformasikan saham-saham IPO yang ditawarkan di pasar perdana, “terangnya.
Untuk membeli saham di pasar perdana calon investor harus membuka rekening efek di perusahaan efek (broker). Sama seperti membuka rekening di bank, investor bisa memilih salah satu broker yang diinginkan. Setelah berhasil membuka rekening efek, investor akan diminta mendepositkan dana di rekening bank pembayar atas nama investor atau yang disebut Rekening Dana Nasabah (RDN).
Investor yang telah memiliki rekening saham akan menerima kartu AKSes yang diterbitkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang mencantumkan nomor tunggal Investor (SID-Single Investor Identification). Jika langkah-langkah di atas telah terpenuhi, selanjutnya investor bisa melakukan pemesanan saham di perdana yang selanjutnya juga dapat digunakan untuk bertransaksi saham di pasar sekunder.
Di era digital, saham-saham yang ditawarkan di pasar perdana bisa dibeli secara langsung melalui sistem e-IPO dengan cara mengakses situs https://e-ipo.co.id, kemudian pilih menu “Register”. Calon investor dapat kemudian mendaftar dengan memasukkan alamat email, mengisi “Tipe Investor” (individu atau institusi) dan dilanjutkan dengan melengkapi data dengan benar pada form yang telah disediakan.
“Proses selanjutnya dilanjutkan dengan proses autentikasi dengan klik tautan yang dikirim melalui email dan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon yang telah didaftarkan sebelumnya. Setelah proses autentikasi, investor diwajibkan membuat password baru untuk akun e-IPO dan melanjutkan dengan melakukan verifikasi oleh broker dengan cara memilih ”+Broker”, “sebut Pintor Nasution.
Untuk bisa memesan saham melalui sistem e-IPO, calon investor wajib memiliki rekening saham dan Single Investor Identification (SID). Jika belum memilikinya, calon investor akan diarahkan untuk membuat rekening saham dan SID. Setelah berhasil membuat rekening saham dan SID, calon investor dapat mengisi data tersebut di sistem e-IPO. Setelah mengisi data tersebut, investor perlu menunggu verifikasi dari broker dan akhirnya dapat melakukan order pada sistem e-IPO. Apabila telah berhasil membuat akun rekening efek, selanjutnya calon investor dapat melakukan order dengan cara memilih saham yang diminati, dengan cara klik “More Info” di kolom saham yang ditawarkan kemudian dilanjutnya dengan mengisi formulir pemesanan.
“Setelah mengisi formulir pemesanan, sistem akan mengirimkan OTP yang selanjutnya harus dimasukkan oleh calon investor ke laman sistem e-IPO sebagai password atas order tersebut. Selanjutnya, pesanan akan tersimpan dan diproses oleh broker . Terdapat dua jenis penawaran, yaitu penawaran awal (bookbuilding) dan penawaran umum (offering). Penawaran awal (bookbuilding) adalah penawaran yang terjadi setelah calon perusahaan tercatat memperoleh ijin pra-efektif dari OJK dan bertujuan untuk mengetahui minat calon investor, “imbuhnya.
Pada penawaran awal, calon investor dapat menyampaikan pernyataan minat dengan harga penawaran yang belum final dan masih berupa rentang harga serta investor tidak wajib menyetorkan dana sejumlah pesanan. Penawaran umum (offering) adalah penawaran yang terjadi setelah bookbuilding dan setelah mendapatkan ijin efektif OJK. Pada penawaran ini, calon investor harus memesan pada harga yang telah ditetapkan final dan investor wajib menyiapkan dana sebesar jumlah pesanan yang dimasukkan oleh investor.
“Pesanan yang telah disampaikan investor akan dilakukan penjatahan pada tanggal yang telah disampaikan pada prospektus. Penjatahan adalah proses untuk membagi jumlah saham yang ditawarkan kepada masing-masing investor sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlu diperhatikan bahwa investor belum tentu mendapatkan semua saham yang dipesan mengingat jumlah saham yang ditawarkan seringkali lebih banyak dibandingkan dengan jumlah saham yang dipesan, “ujarnya.
Langkah terakhir dalam proses pemesanan saham melalui sistem e-IPO yaitu investor dapat melihat hasil penyampaian order yaitu berupa porsi penjatahan atas pemesanannya menu “History”. Status penjatahan terdiri dari Alloted (mendapatkan penjatahan), Alloted w/ Scale Back (mendapatkan penjatahan yang disesuaikan), Not Alloted (tidak mendapatkan penjatahan atau penjatahan belum dimulai apabila IPO masih di masa book building dan offering), Not Carried Over (pesanan tidak diteruskan untuk proses penjatahan).
“Investor bisa menjual kembali saham yang dibeli di pasar perdana ketika sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia, kapanpun investor ingin merealisasikan keuntungan,”tutup Pintor Nasution mengakhiri penjelasannya. [P4/rel/sya]