Samosir, PILAREMPAT.COM - Dalam rangka mendorong peningkatan PAD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Samosir untuk membantu penagihan tunggakan pajak daerah.
Penyerahan SKK setelah penandatangan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Melva Siboro bersama Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera di Aula Kejari Samosir
Turut hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Bidang Pendapatan Daerah.
Penyerahan SKK ini merupakan bagian dari tindaklanjut MoU Pemkab Samosir dengan Kejaksaan Negeri Samosir nomor 05/PEM/VIII/2023 dan nomor B-05/6PH/08/2023 tentang Kerjasama Pelayanan Hukum di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Untuk tahap pertama akan dilakukan penegakan hukum secara litigasi dan non litigasi terhadap 134 penunggak pajak daerah yang terdiri dari 28 wajib pajak hotel, 64 wajib pajak restoran dan 44 wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), Jumat (1/12/2023) di Pangururan.
Kepala Kejari Samosir Andi Adikawira Putera menegaskan, bahwa jaksa sebagai pengacara negara atas kuasa khusus dari Pemkab siap mendukung pemerintah daerah untuk mendapatkan hak daerah atas pajak sesuai dengan undang-undang dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap para penunggak pajak.
Sementara kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Melva Siboro menjelaskan, untuk tahap pertama sebanyak 134 WP penunggak pajak diserahkan kepada Kejari, terdapat potensi pendapatan daerah atas pokok dan dendanya mencapai 4 miliar rupiah.
Tahap kedua akan dilanjutkan tahun berikutnya sehingga semua tunggakan pajak dapat diselesaikan. Hal ini untuk mendukung capaiaan MCP KPK RI di bidang pendapatan daerah.
Melva menjelaskan, sebelum adanya SKK ini, Pemkab Samosir berupaya untuk memberikan pemahaman dan kemudahan bagi wajib pajak, diantaranya lewat sosialisasi dan pembuatan aplikasi pelaporan/pembayaran pajak secara online yang di kenal dengan nama SIADAPARI (sistem informasi administrasi daerah pajak dan retribusi).
“Semua pengusaha yang secara obyektif dan subyektif sudah ditetapkan menjadi wajib pajak daerah harus patuh membayarkan pajak daerah, karena pajak itu merupakan iuran wajib yang akan digunakan untuk membangun daerah,” paparnya. (P4/MT)