Di pasal 35 berbunyi barang siapa warga kota Medan membuang sampah di Sungai Deli maka akan dikenakan denda Rp 10 juta dan kurungan 3 bulan penjara.
“Mulai saat ini Perda tersebut sudah diberlakukan di Kota Medan. Karena banyak sekali warga kota Medan yang masih membuang sampah di sungai Deli,”jelasnya, Minggu (04/02/2024).
Lanjut Latif, Perda ini memiliki visi misi yang luar biasa. Di mana Perda ini ingin menjadikan kota Medan menjadi kota yang bersih, asri dan bebas dari sampah.
“Untuk itu, Kita sudah berkewajiban untuk menjalankan Perda ini sebaik-baiknya,”tegasnya. Sekarang ini, tanggung jawab kebersihan dan persampahan dikomando oleh pihak Kecamatan masing-masing. Pengentasan persampahan merupakan salah satu program prioritas Pemko Medan.
“Jadi bagi warga yang ingin lingkungannya lebih bersih silahkan jumpai Camat masing-masing melalui Kepling dengan menyampaikan aspirasinya terkait kebersihan tersebut,”ujarnya.
Saat ini Pemko Medan sedang gencar-gencarnya membuat program eco enzyme. Di mana eco enzyme merupakan solusi ramah lingkungan yang telah terbukti efektif dalam mengatasi berbagai permasalahan lingkungan.
Dalam kesempatan yang sama Latif mengajak warga Kota Medan agar lebih perduli dengan pelayanan publik yang diberikan Pemko Medan kepada warganya. Kota Medan merupakan Kota kaya dan banyak bantuan-bantuan yang diberikan namun warga Medan masih banyak yang tidak mendapatkan bantuan. (P4/sya/rel)