Jakarta,
PILAREMPAT.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas
Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol)
ilegal per 13 Februari 2024.
Satgas Pasti menemukan 233 pinjol yang tidak mengantongi
izin resmi di beberapa laman maupun aplikasi.
Keberadaan ratusan pinjol ilegal tersebut berpotensi
merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan
Ilegal Hudiyanto mengatakan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/2/2024),
ada sebanyak 233 pinjol ilegal yang ditemukan Satgas Pasti telah diblokir pada
Januari 2024.
Jumlah ini semakin menambah pinjol ilegal yang sudah diblokir
oleh OJK sejak 2017 sampai 31 Januari 2024.
Selama tujuh tahun terakhir, OJK telah menghentikan 6.991
entitas pinjol ilegal yang di dalamnya termasuk pinjaman pribadi (pinpri).
“Satgas Pasti telah mengingatkan masyarakat untuk
berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun
pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko
penyalahgunaan data pribadi peminjam,” tutur Hudiyanto
Untuk daftar pinjol ilegal per 13 Februari 2024 tentunya masyarakat dapat mengetahui daftar pinjol ilegal yang telah ditemukan dan
diblokir oleh OJK.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Selain mengetahui nama-nama pinjol ilegal, masyarakat
juga perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal supaya mereka tidak terkecoh atas
penawaran keuangan yang diberikan.
OJK melalui laman resminya telah merinci apa saja ciri
pinjol ilegal.
Simak penjelasannya berikut ini:
Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK, Menggunakan
SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran, Memberikan pinjaman dengan sangat
mudah Bunga, biaya pinjaman, dan denda tidak jelas.
Peminjam mendapatkan ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan jika tidak bisa
membayar, tidak memiliki layanan pengaduan, tidak
mengantongi identitas pengurus.
Alamat kantor yang tidak jelas. Meminta akses seluruh
data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam. Pihak yang menagih tidak
mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan
Bersama Indonesia (AFPI).
Masyarakat juga dapat mengetahui legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman.
Dilansir dari Indonesia Baik, OJK memberikan beberapa
kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek legalitas pinjol. [P4/rel/sya]