Medan, PILAREMPAT.com - Pengelolaan keuangan pondok pesantren yang cepat, akuntable dan mudah menjadi salah satu Program Kerja TPAKD Provinsi Sumatera Utara melalui program Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS). OJK bersama TPAKD Provinsi Sumatera Utara berharap agar santri lebih memahami produk dan layanan keuangan syariah dan dapat menggunakannya dengan bijak untuk dapat mengelola keuangan pribadi lebih baik.
Program EPIKS tersebut merupakan satu dari 11 Program Kerja TPAKD yang telah disahkan koordinator TPAKD Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Utara selaku Sekretariat TPAKD Provinsi Sumatera Utara dalam Rapat Pleno Penetapan Program Kerja Se-Sumatera Utara Tahun 2024, di Le Polonia Hotel & Convention, kemarin.
Rapat yang diikuti oleh TPAKD 33
Kabupaten-Kota di Sumatera Utara ini merupakan lanjutan dari pertemuan
sebelumnya yakni Workshop Penguatan TPAKD dan Penyusunan Program Kerja TPAKD
Se-Sumatera Utara Tahun 2024 di Hotel JW Marriot yang digelar pada Januari 2024
lalu..
Rapat Pleno Penetapan Program
Kerja TPAKD Se-Sumatera Utara dibuka oleh Kepala
Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Ir. Poppy Marulita
Hutagalung. Dalam kesempatan tersebut
beliau menyampaikan mengenai pentingnya program kerja TPAKD se-Sumatera Utara
tahun 2024 menjadi perhatian dan konsentrasi semua stakeholders agar
program ini dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
“Kita harus melihat kondisi di lapangan yang
menjadi tantangan TPAKD untuk mencari solusi agar akses keuangan mampu mencapai
segala sudut perekonomian masyarakat. Karna itu, kegiatan pada hari ini
merupakan salah satu perwujudan untuk meminimalisir dampak tersebut, yang mana TPAKD
sendiri bertujuan mendorong atas ketersediaan akses keuangan yang luas kepada
masyarakat untuk mendukung ekonomi daerah dan menggali potensi ekonomi daerah
yang bisa dikembangkan dan disebarluaskan dengan menggunakan produk dan layanan
jasa keuangan terutama di Sumatera Utara.”
Kegiatan ini juga dilanjutkan oleh pemaparan lebih lanjut terkait program kerja serta target tahun 2024 Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan oleh Analis Junior Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Eva Septriani, produk asuransi mikro dengan premi berbiaya rendah oleh Bancassurance Distribution Manager PT BRIlife Frans Sinaga, dan ekosistem keuangan pondok pesantren oleh Funding & Transaction Relationship Manager BSI Mustakim untuk meningkatkan pemahaman para peserta terutama pelaksana TPAKD terkait produk dan layanan jasa keuangan sejalan dengan program kerja yang diajukan oleh TPAKD Provinsi Sumatera Utara.
Informasi mengenai daftar Perusahaan Fintech P2P Lending (Pinjaman Online) yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id. OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157. [P4/sya/rel]