Medan, PILAREMPAT.com -- Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta (PSAP) dan Optimalisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang dilaksanakan di Hotel Santika, Kota Medan baru-baru ini.
Rakernis ini mengundang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta 1 orang Staf yang membidangi penyelesaian sengketa.
“Salah satu tujuan dari rapat kerja teknis ini adalah mendiskusikan tentang problematika yang terjadi selama pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta yang terjadi di Bawaslu Kabupaten/Kota”, ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Joko Arief Budiono.
Terhadap pelaporan yang berbasis aplikasi yakni SIPS, diharapkan kepada kawan-kawan agar dapat memaksimalkannya serta mempercepat untuk mengupload dokumen-dokumen pada proses pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu maupun Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta dikarenakan hal tersebut adalah bagian dari kepentingan publik khususnya dalam memperoleh informasi.
Pada kesempatan di pembukaan kegiatan Rakernis, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M Aswin Diapari Lubis mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar lebih memaksimalkan peranannya dalam memberikan penguatan kapasitas kepada jajaran di bawah hingga Pengawas TPS tentang tugas- tugas pengawasan, khususnya dalam tahapan masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara.
Rakernis Evaluasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta (PSAP) dan Optimalisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) menghadirkan narasumber dari Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Republik Indonesia, M Angga Purnama dan dan kalangan akademisi hukum Hardi Munthe, SH.,MH. [P4/rel/sya]