MEDAN, PILAREMPAT.com – Akhirnya Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan bersama dengan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (18/03/2024).
Rapat Paripurna dibuka oleh Hasyim selaku Ketua DPRD Kota Medan di dampingi Wakil Ketua, HT Bahrumsyah, H. Rajudin Sagala dan H Ihwan Ritonga. Paripurna ini diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus oleh Edwin Sugesti Nasution, selaku Ketua Pansus.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan pembacaan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan harapan melalui Ranperda ini hak-hak para pelaku UMKM di Kota Medan diperhatikan dan terpenuhi dengan baik, seperti mendapatkan perlindungan hukum, kemudahan dalam segala fasilitas, baik dalam pengurusan perizinan usaha, tempat usaha yang layak dan sebagainya.
Rapat yang juga dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, Sekretaris Daerah Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan. [P4/sya/rel]