Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan produk Perda yang nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat.
“Pansus sudah menyampaikan laporan yang akan dijadikan Perda, namun masih membutuhkan kajian yang lebih maksimal, maka kita agar diperpanjang masa kerjanya,” ucap Paul dalam rapat paripurna, kemarin.
Dijelaskannya, Pansus telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perkim Kota Bandung dan ke DPRD Kota Bogor demi menambah pengayaan materi rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahaan dan kawasan Permukiman.
Namun hal tersebut dirasa belum maksimal lantaran masih banyak membutuhkan masukan-masukan yang diperlukan demi sempurnanya Ranperda.
“Pansus akan melakukan kajian lagi guna menambah masukan dari beberapa daerah. Sehingga, nantinya Perda sebagai salah satu kebutuhan dasar bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang daerah,” jelasnya.
Lanjutnya, Kota Medan merupakan kota dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi dan memerlukan hunian dan lingkungan yang layak huni. Setiap orang juga berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai kebutuhan dasar.
“Negara bertanggungjawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahaan dan kawasan permukian agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau,” tutup politisi PDIP ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga SE menyikapi permohonan parpanjangan masa kerja menyetujui perpanjangan masa kerja. Dirinya berharap agar Pansus segera melakukan pembahasan dan Ranperda bisa menjadi Perda.
Adapun anggota dewan yang tergabung di Pansus yakni ;
1. Paul M Anton Simanjuntak (Ketua)
2. Hendra DS (Wakil Ketua)
3. Drs Daniel Pinem
4. David Roni Ganda Sinaga
5. Haris Kelana Damanik
6. Dame Duma Sari Hutagalung
7. Dedy Aksyari Nasution
8. Rudiyanto Simangunsong
9. Rudiawan Sitorus
10. Edwin Sugesti Nasution
11. Edi Saputra
12. H.Mulia Asri Rambe
13. Antonius Devolis Tumanggor
14. Burhanuddin Sitepu. [P4/sya/rel]