Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati sinergi dalam melaksanakan upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia. (Foto/OJK)
Jakarta, PILAREMPAT.com –
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati sinergi dalam
melaksanakan upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah di
Indonesia.
Sinergi antara kedua lembaga tersebut
dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan
Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Ketua MUI K.H. M. Anwar Iskandar di
Jakarta, Selasa (07/05/2024).
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin dalam rangkaian acara Silaturahmi Kebangsaan dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H yang diselenggarakan Dewan Pimpinan MUI.
Sinergi tugas dan fungsi OJK dan MUI menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan syariah.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati mencakup:
1. Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan Syariah;
2. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di Sektor Keuangan
Syariah;
3. Kerja sana dalam rangka pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan
pelindungan konsumen dan masyarakat;
4. Kegiatan kajian dan/atau penelitian Sektor Keuangan Syariah;
5. Penyediaan narasumber, ahli dan/atau penilai;
6. Penyediaan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; dan
7. Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak..
Dalam rangka implementasi atas Nota Kesepahaman antara OJK dan MUI, akan terdapat pembahasan dan pendalaman lebih lanjut mengenai teknis kerja sama tersebut, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama ataupun bentuk lainnya.
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin dalam kesempatan tersebut menyampaikan
pentingnya membangun kerja sama dengan semua stakeholder dalam rangka membangun
umat dan bangsa Indonesia.
“Visi MUI
dua, melayani umat dan mitra pemerintah. Pemerintah itu utamanya pemerintah
yang sah, kapan saja dan siapa saja, itu menjadi mitra. Majelis Ulama Indonesia
memang punya komitmen dalam rangka membangun masyarakat, umat dan bangsa.
Pemerintah juga punya misi yang sama maka MUI membangun kerja sama dalam
seluruh kegiatan,” kata Ma’ruf.
Pada
kesempatan yang sama Ketua Majelis Ulama Indonesia, Anwar Iskandar menyampaikan
apresiasi atas penandatangan Nota Kesepahaman antara OJK dan MUI yang
diharapkan dapat mengembangkan ekonomi syariah dan bermanfaat untuk Bangsa
Indonesia.
“Terima kasih
kepada Ketua Dewan Komisioner OJK yang kesemuanya tanda tangan-tanda tangan itu
mengarah kepada bagaimana upaya kita untuk memberdayakan ekonomi syariah.
Mudah-mudahan yang kita tandatangani itu tidak hanya sebatas kertas-kertas yang
bisa disimpan di kantor masing-masing, tetapi ada sebuah action yang pasti dan
yang jelas yang bermanfaat untuk kemakmuran bangsa dan rakyat Indonesia,” ungkap
Anwar.
Nota
Kesepahaman ini menjadi langkah bersama kedua lembaga dalam memperkuat sektor
jasa keuangan syariah, dan mewujudkan partisipasi masyarakat secara inklusif
dalam pembangunan nasional melalui instrumen ekonomi dan keuangan syariah,
termasuk di antaranya melalui penyediaan produk/layanan keuangan syariah yang
memenuhi prinsip syariah.
Pertumbuhan
sektor jasa keuangan syariah yang stabil dan berkelanjutan memiliki peran
sentral dalam mengembangkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang
terintegrasi dengan upaya pengembangan sektor riil dan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM). Dengan komposisi demografi yang didominasi oleh penduduk usia
produktif, Indonesia berpotensi untuk mengembangkan sektor jasa keuangan
syariah yang kontributif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
OJK secara
proaktif terus mendorong penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia
guna mewujudkan Sektor Keuangan Syariah yang stabil dan berkelanjutan sesuai
dengan Prinsip Syariah. [P4/rel/sya]