MEDAN, PILAREMPAT.com :
Pemko Medan menaikkan retribusi sampah mulai dari rumah tinggal hingga perkantoran. Tidak tanggung-tanggung, kenaikannya mencapai kurang lebih 200persen.
Untuk itu, Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd mengatakan Pemko Medan harus lebih meningkatkan pelayanan persampahan untuk Kota Medan.
Ayah anak dua ini juga menjelaskan bahwa Perda No.6 Tahun 2015 senada dengan 5 program prioritas Pemko Medan. Di mana 5 program prioritas tersebut meliputi bidang kesehatan, penanganan infrastruktur, penanganan banjir, kebersihan dan UMKM.
Tidak hanya itu, Perda ini juga mengamanahkan Pemko Medan untuk berkolaborasi dengan warga agar Kota Medan menjadi Kota yang bersih, asri dan bebas sampah.Mulai saat ini penanggungjawab persampahan diemban oleh Camat masing-masing dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Jika di lingkungan tempat tinggal Ibu-ibu masih minim tong sampah maka sampaikan kepala Kelurahan dan Kepling agar diajukan ke kecamatan. Karena anggaran untuk ini ada semua,”jelasnya.
Lanjut Latif, Perda ini memiliki visi misi yang luar biasa. Di mana Perda ini ingin menjadikan kota Medan menjadi kota yang bersih, asri dan bebas dari sampah.
“Untuk itu, Kita sudah berkewajiban untuk menjalankan Perda ini sebaik-baiknya,”tegasnya. Di pasal 35 ayat 1 berbunyi barang siapa warga kota Medan dengan sengaja membuang sampah di sungai Deli maka akan dikenakan denda Rp 10 juta dan kurungan 3 bulan penjara. Dan di ayat 2 barang siapa dengan sengaja membuang sampah di sungai Deli maka akan dikenakan kurungan penjara selama 6 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
“Mulai saat ini Perda tersebut sudah diberlakukan di Kota Medan. Karena banyak sekali warga kota Medan yang masih membuang sampah di sungai Deli,”ucapnya. (Rel/sya)