Oleh : Widya Susanti
Dalam
pengembangan usaha pondok pesantren, beberapa prinsip dasar yang diharapkan
dapat memberikan nilai tambah dalam ekonomi syariah antara lain: memberikan
kontribusi nyata terhadap perekonomian pesantren, masyarakat, dan nasional
sebagai arus pertumbuhan baru. Penguatan ekonomi syariah juga melibatkan
peningkatan kapasitas ekonomi pesantren, mendorong unit usaha pesantren untuk
go ekspor, dan memaksimalkan potensi ekonomi lokal untuk mendukung pertumbuhan
yang inklusif.
Membangun ekosistem pesantren memerlukan pendekatan holistik dari hulu ke hilir, mencakup tahap input produksi, manajemen, dan pemasaran output. Hal ini juga melibatkan penyusunan peta jalan untuk pengembangan kemandirian ekonomi pesantren, peningkatan tata kelola, pasar virtual, pusat keunggulan, dan holding bisnis.
Akses pesantren perlu ditingkatkan melalui program yang menghubungkan mereka
dengan pasar, keuangan, pengetahuan, jaringan, teknologi, dan digitalisasi.
Selain itu, membangun infrastruktur dan kerjasama kelembagaan sebagai enabler
pesantren juga menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan ini (sumber: Bank
Indonesia).
Penguatan Kelembagaan Himpunan
Bisnis Pesantren (HEBITREN)
Untuk
mendorong kemandirian ekonomi pesantren melalui unit usaha, diperlukan
pembentukan Himpunan Bisnis Pesantren (HEBITREN). Program ini bertujuan
mempercepat penguatan ekonomi unit bisnis di pondok pesantren melalui sinergi
dan kolaborasi, serta membangun ekonomi pesantren dan umat.
Sejak deklarasi pada November 2019, HEBITREN telah dikelola secara profesional dan menunjukkan perkembangan pesat. HEBITREN mencakup berbagai wilayah di Indonesia seperti Sumatera, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Riau, Lampung, Sulawesi, Papua, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Dewan Pengurus
Wilayah (DPW) Sumatera Utara telah terbentuk dan dilantik pada 26 Maret 2021
oleh Ketua Umum HEBITREN Pusat, KH. Moh. Hasib Wahab Hasbullah. Dewan Pengurus
Daerah (DPD) di Pematang Siantar dan Sibolga juga telah dilantik pada 21 Juni
2024, di Pesantren Darussalam Batubara, Sumatera Utara.
Pembentukan Koperasi Sekunder Bisnis Pesantren (KSBP)
Untuk
mendukung pengembangan unit usaha HEBITREN Sumatera Utara, Bank Indonesia
bersama HEBITREN Sumatera Utara menginisiasi pembentukan Koperasi Sekunder
Bisnis Pesantren (KSBP) yang telah terdaftar di notaris sejak November 2023.
KSBP bertujuan memberdayakan ekonomi lokal dengan menciptakan lapangan kerja
baru, meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar, dan menggerakkan sektor
ekonomi lokal.
Koperasi
sekunder ini juga menjadi sumber pendanaan dan investasi bagi bisnis pesantren,
membantu memperluas skala operasi, meningkatkan efisiensi, dan daya saing
bisnis pesantren. Selain itu, melalui KSBP, HEBITREN dapat menjalin kerjasama
dengan pihak eksternal seperti pemasok, distributor, lembaga keuangan, dan
pemerintah daerah.
KSBP
HEBITREN Sumatera Utara telah memiliki susunan pengurus yang dilantik pada 22
Desember 2023. Mereka bertugas menjalankan unit-unit usaha HEBITREN Sumatera
Utara. Penguatan dan komitmen bersama di antara anggota sangat penting untuk
keberlangsungan KSBP.
Keberhasilan
KSBP ini tidak lepas dari kisah sukses KSBP di Jawa Timur, khususnya di
Pesantren Sunan Drajat yang memiliki beragam unit usaha. KSBP HEBITREN Sumatera
Utara mengelola usaha peternakan kambing (fattening) sebanyak 100 ekor di
Pesantren Darussalam Langkat. Usaha ini dipilih karena dianggap paling
produktif setelah melalui diskusi panjang. Selain itu, usaha ritel yang memasok
kebutuhan pesantren juga akan dijalankan. Kegiatan ekonomi ini menjadi model
jaringan ritel modern berbasis pesantren. KSBP juga berperan dalam pemasaran
dan business matching perdagangan antar pesantren yang memiliki produk sendiri.
Pengembangan KSBP juga didukung oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) melalui pembiayaan yang bersumber dari APBN. Pembiayaan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing koperasi, serta menciptakan lapangan kerja yang membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.
(Penulis
adalah Praktisi Perbankan. Opini bersifat pribadi dan tidak merepresentasikan
kebijakan lembaga dimana penulis bekerja).