Komisi 4 DPRD Medan Temukan Perbedaan Dokumen PBG Dengan Kondisi Bangunan yang Sebenarnya

/

/ Senin, 19 Agustus 2024 / 20.58 WIB

 


PILAREMPAT.COM - MEDAN :

Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Persetujuan Bangunan Gedung, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan, Senin (19/08/2024).

RDP ini dipimpin langsung Haris Kelana Damanik selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama dengan Anggota Komisi 4 dan dihadiri OPD terkait antara lain, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.

Dalam RDP ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan banyak mendapatkan temuan terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) pada beberapa bangunan, antara lain bangunan di Jalan Perbatasan, Kecamatan Medan Timur, bangunan di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, bangunan di Jalan Letda Sudjono, Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung.

Bangunan di Jalan Tempuling, Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Sukaria, Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota, bangunan di Jalan Mangaan III, Kecamatan Medan Deli, dan bangunan di Jalan Bunga Herba III, Kecamatan Medan Selayang.

Dalam pembahasannya, ditemukan adanya perbedaan dokumen PBG dengan kondisi bangunan yang sebenarnya di lapangan.

Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan membuat rekomendasi berupa surat peringatan dari OPD terkait kepada pemilik bangunan untuk segera melengkapi dokumen PBG, dan apabila peringatan tersebut tidak dilaksanakan, maka Komisi 4 DPRD Kota Medan melalui OPD terkait akan melakukan tindakan tegas.

Sebagai wakil rakyat yang salah satu tugasnya mengawasi kinerja Pemerintah Kota Medan, Komisi 4 DPRD Kota Medan berupaya mengawasi bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki PBG atau bangunan yang tidak sesuai regulasi standar PBG.

Hal ini tentu saja dapat merugikan banyak pihak dan dapat mengurangi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan. (P4/rel)

Komentar Anda

Berita Terkini