PILAREMPAT.com, Jakarta :
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan penetapan persetujuan bersyarat atas transaksi akuisisi saham PT Semen Grobogan yang dilakukan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk pada Sidang Majelis Komisi yang dilaksanakan hari ini, Senin, 26 Agustus 2024, di Kantor Pusat KPPU. Demikian siaran pers dari KPPU Pusat yang diterima media ini, Senin sore (26/8/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, didampingi Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis tersebut menyebutkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk. dan PT Semen Grobogan serta jangka waktu pelaksanaannya.
Penetapan tersebut merupakan
penetapan Penilaian Menyeluruh pertama yang dikeluarkan KPPU berdasarkan
Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023.
Sebagai informasi, KPPU melakukan penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk, karena transaksi tersebut mengakibatkan peningkatan konsentrasi yang signifikan di pasar bersangkutan.
Investigator KPPU melalui berbagai uji atau pengukuran dampak transaksi dalam penilaian menyeluruh, menyimpulkan transaksi tersebut berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga dilaksanakan Sidang Majelis Komisi atas hasil penilaian tersebut, dengan register Perkara No. 12/KPPU-M/2024.Sidang pertama
dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 dalam mendengarkan Laporan Hasil
Penilaian Menyeluruh oleh Investigator berikut dengan usulan persetujuan
bersyarat untuk memitigasi dampak transaksi tersebut. PT Indocement Tunggal
Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan menerima Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh
tersebut dan menyatakan kesanggupan dalam melaksanakan persetujuan bersyarat
serta jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat pada Sidang Majelis di
tanggal 19 Agustus 2024.
Berdasarkan perkembangan
tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan bahwa
transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal
Prakarsa Tbk berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999, serta menetapkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan
bersyarat atas transaksi tersebut. [P4/rel]