Saut Boangmanalu saat menyampaikan penjelasaanya terkait Peran Penting Media Pemberitaan Dalam Pengawasan Pilkada 2024
PILAREMPAT.com, Medan :
Dalam rangka penguatan peran penting media pemberitaan dalam pengawasan pemilihan 2024 Bawaslu Sumatera Utara menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama para awak media. Bertempat di hotel Grandhika Medan Rabu 27 Agustus 2024.
Hadir
sebagai narasumber Saut Boangmanalu dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Truly Okto Hasundungan Purba
dari jurnalis Tribun Medan sekaligus Dosen FEB Unika Santo Thomas Medan, Sofyan
Harahap dari Harian waspada dan Erie Prasetyo selaku sekretaris JMSI Sumut.
Dalam kata pembukaannya Saut Boangmanalu selaku komisioner Bawaslu Sumut yang juga Koordinator Hubungan Masyarakat dan Data Informasi (Humas dan Datin) menyebutkan, dalam rangka penguatan peran media pemberitaan dalam pengawasan pemilihan 2024 sangat diperlukan peran media dengan kreatif inspiratif dan produktif.
Sementara itu Truly Okto Hasundungan Purba dalam pemaparannya dengan judul media dan tantangan pemberitaan pemilihan serentak yang mengulas terkait pemilihan serentak dan proses demokrasi yang meliputi:
1. Pemilihan serentak dalam hal ini Pilkada adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.
2.
Pilkada diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan wakil
Gubernur ,Bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.
3.
Merupakan momen penting dalam proses demokrasi Indonesia yang diharapkan dapat
mencerminkan kehendak rakyat.
Dalam materinya, Truly Okto dalam juga membahas terkait
media dan tantangan pemberitaan pemilihan serentak.
Tantangan media sebagai pengantar diskusi ,Truly Okto Hassundungan Purba menyebutkan ada beberapa hal penting yang perlu dibahas dalam kegiatan FGD ini antara lain: 1. Media sosial menjadi platform utama masyarakat untuk berinteraksi dan berbagi informasi tapi juga menjadi penyebaran informasi yang tidak akurat (hoax); 2. Media massa berperan menyampaikan informasi yang akurat dan mengedukasi masyarakat tentang proses pemilihan. Namun penyebab hoax, politik uang dan kurangnya partisipasi masyarakat menjadi tantangan yang kompleks; 3. Konstruksi sosial yang dibangun media massa melalui pemberitaan. Hal ini dapat menciptakan bias pemberitaan.;4. Media massa memiliki keterbatasan sumber daya baik sosial maupun tenaga kerja; 5. Media massa sering menghadapi tekanan dari calon kepala daerah partai atau pemilik media berupa ancaman pengaruh fitnah atau campur tangan editorial.
Menurut Truly Okto Hasundungan Purba, peran media dalam pemilihan serentak yang meliputi:1. Saluran informasi yakni media air fungsi menyampaikan berita membentuk opini publik dan memengaruhi perilaku pemilih; 2. Pemantauan dan pelaporan yang meliputi melaporkan berbagai kejadian yang terjadi selama proses Pilkada untuk memastikan berlangsungnya proses pemilihan yang adil dan transparan; 3. Pencegahan dan penanggulangan hoax meliputi media melakukan verifikasi informasi yang tidak benar dan memberikan klarifikasi. dan 4. Ruang diskusi publik yakni menjadi tempat berdiskusi mengenai isu-isu penting dalam Pilkada melalui rubrik yang tersedia di media.
Truly
Okto Hasundungan Purba menjelaskan dalam riset seputar media mengatakan manakah
dari sumber berikut yang biasa anda akses untuk mendapatkan informasi satu
media massa mencapai 72,6% televisi mencapai 60,7% berita online mencapai 27,5%
situs web mencapai 14% radio 2,9% media cetak koran, majalah dan lain-lain
mencapai 21,7% tidak mengakses informasi sama sekali 2,3% dan lain-lainnya
0,3%.
Tidak kalah serunya pemateri yang satu ini yakni wartawan senior dari harian Waspada Sofyan Harahap menegaskan, sejatinya media massa pers menjalankan fungsi media, yaitu menyebarluaskan informasi yang benar mendidik menghibur sosial kontrol dan lain-lain.
"Tentu Goalnya untuk mencerdaskan masyarakat dan bangsa berdasarkan Pasal 6 undang-undang pers nomor 40 Tahun 99 disebutkan tanggung jawab pers, yaitu; 1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.2. Menegakkan nilai-nilai demokrasi.3. Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM. dan. Mengembangkan pendapat umum," sebut Sofyan.
Sementara
itu narasumber berikutnya Heri Prasetyo dari media JMSI menyampaikan dasar
hukum yakni undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 99 tentang pers
berikutnya surat edaran Dewan pers nomor 01/SE – /XII/2024 tentang tanggung
Kemerdekaan pers yang bertanggung jawab untuk pemilu 2024 yang berkualitas.
Berikutnya surat keputusan bersama (SKB) pengawasan dan pemantauan kampanye
melalui media massa cetak elektronik dan internet pada pemilu 2024.
Menurut Eri Prasetyo, narasi umum meliputi persis itu harus menjadi wasit yang adil dan memiliki nilai moral integritas serta tanggung jawab sesuai kode etik pada Pilkada ini seperti disebutkan oleh anggota dewan pers Yadi hendriana.
Dewan pers berupaya maksimal mendukung kesuksesan pelaksanaan pemilu 2024 melalui peningkatan profesionalisme wartawan dan pengawasan Sesuai dengan surat edaran dewan pers.[P4]