Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji secara intensif akan memberantas pelaku kejahatan keuangan dan aktivitas judi online.
Friderica
Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan,
Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK menjelaskan, pihaknya akan menyusun dua
langkah untuk mengejar pelaku kejahatan keuangan.
Pertama,
penanganan setelah adanya kejadian yang selama ini digencarkan OJK.
Kedua,
melakukan tindakan preventif dengan membangun sistem pelacakan kolaboratif
bersama perbankan.
Nantinya,
setiap bank bisa mengidentifikasi rekening-rekening yang dipakai dalam
pergerakan kejahatan keuangan, khususnya scamming.
Pihak
bank dituntut melacak mule accounts yang kerap digunakan pelaku tindak pidana
kejahatan keuangan.
Mule
accounts adalah rekening bank yang memfasilitasi transaksi ilegal dengan menerima
dan mentransfer dana dari kegiatan yang melanggar hukum.
"Ini
yang ke depan akan kita lakukan. Jadi nggak nunggu ada masalah dulu. Tapi kalau
dia [pelaku] sudah melakukan itu harusnya bank sudah bisa mendeteksi. Nah ini
yang nanti lebih proaktif lagi kita bisa batasi geraknya. Kalau itu ada bukti,
kita tutup dan kejar pelaku bersama kepolisian,” jelasnya, dalam Peningkatan
Literasi dan Inklusi Keuangan, Mendukung Pelindungan Konsumen dan Masyarakat,
di Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (10/8/2024).
Friderica
menginginkan adanya sanksi untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan
keuangan, bukan sekadar sanksi pidana.
Sanksi
yang dimaksud ialah dengan tidak memberikan akses pembukaan rekening kepada
pelaku, tidak diperbolehkan memakai transportasi publik dan fasilitas umum.
"Hal
semacam ini, sudah diberlakukan oleh beberapa negara lain kepada
pelaku scamming dan fraud," tandasnya..
Di
negara lain sampai segitu dibatasinya. Nah, kita ke depan ingin begitu. Jadi
orang-orang ini nggak enak aja melenggang, bikin rekening lain. Nggak akan
seperti itu,” tegasnya.
Tutup 6.000 Rekening Aktivitas 'Haram'
Saat
disinggung soal judi online, Friderica mengatakan bahwa saat ini OJK telah
menutup 6.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas haram tersebut.
Rekening
yang ditutup bukan hanya satu rekening yang digunakan saat terdeteksi aktivitas
judi online, melainkan semua rekening pelaku dan penggunanya.
"Rekening
lain milik si pelaku ini akan kita tutup karena jangan sampai dia mikir ‘kalau
ditutup sih nggak apa-apa nanti gampang bikin rekening yang lain’. Kita kan ada
CIF [customer information file], jadi rekening customer judi online itu kita
tutup semua. Ini untuk membatasi ruang geraknya,” pungkasnya. [P4]