PIILAREMPAT.com, Jakarta :
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah
menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan
Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK
SLIK).
Penerbitan aturan baru pada POJK SLIK
tersebut dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta
infrastruktur pasar keuangan.
Dalam perubahan kedua POJK SLIK itu,
mengatur perluasan cakupan pelapor yang bertambah lima poin, dengan batas waktu
menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK diundangkan, diantaranya
adalah:
1.Perusahaan Asuransi yang memasarkan
produk asuransi kredit dan/atau suretyship
2.Perusahaan Asuransi Syariah yang
memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah
3.Perusahaan Penjaminan
4.Perusahaan Penjaminan Syariah
5.Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama
Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer to Peer (P2P) Lending.
Adapun, sebelumnya pihak yang wajib menjadi
pelapor SLIK mencakup :
1.Bank Umum
2.Bank Perekonomian Rakyat
3.Bank Perekonomian Rakyat Syariah
4.Lembaga Pembiayaan yang memberikan
Fasilitas Penyediaan Dana
5.Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan
usaha sebagai perantara pedagang efek
6.Lembaga Pendanaan Efek
7.Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang
memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan
pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan
menengah
LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai
dengan Peraturan OJK.
Berdasarkan hal itu, Kepala Departemen
Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan,
dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung
aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi
lebih komprehensif.
"Serta, mendukung industri jasa keuangan
dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko
asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan
kegiatan usaha pada LJK,” ucap Aman dalam keterangan resmi dikutip, 9 Agustus
2024. [P4]