Deklarasi Damai Pilkada 2004, KPU Sumut : Laksanakan Kampanye Sesuai dengan Peraturan

/

/ Selasa, 24 September 2024 / 18.42 WIB


PILAR
EMPAT.com
– Medan :

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengajak kedua Pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) tahun 2024 agar melaksanakan kampanye sesuai dengan peaturan atau ketentuan yang ada.

Imbauan itu disampaikan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat menggelar Deklarasi Kampanye Damai yang dilaksanakan di Lapangan Benteng, Jalan Pengadilan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (24/09/2024) pagi tadi.

Dalam amanatnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara juga mengatakan pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024 telah berjalan dengan baik.

“Kami mengucapkan selamat kepada dua bakal pasangan calon yang akan melaksanakan pemilihan nantinya pada tanggal 27 November 2024. Massa kampanye akan dimulai, besok tanggal 25 September 2024 sampai tanggal 23 November 2024,” ujar Agus Arifin.

Untuk mengetahui hal itu sambung Agus Arifin, pasangan calon yang tentunya nantinya akan menjadi pemimpin Sumatera Utara ke depannya dalam proses kompensasinya dalam proses menuju pemilihan 27 November 2024 dalam masa kampanye ini melaksanakan kegiatan kampanye sesuai dengan ketentuan yang ada dan semuanya telah diatur dalam Peraturan KPU, baik menyangkut metode kampanyenya, materi kampanyenya dan termasuk juga jadwal kampanyenya.

“Tentu dengan masa kampanye ini kita berharap kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tersebut akan menyampaikan visinya misinya dan programnya terkait dengan kepemimpinan yang akan dijalankan dengan harapan, bahwa kampanye ini akan meningkatkan kesadaran politik bagian dari pendidikan politik akan meningkatkan tingkat partisipasi pemilih pada hari pemungutan suara,” sebutnya. [P4]


Komentar Anda

Berita Terkini